Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Diberlakukan Mulai Hari Ini,
BPK Bantah Beri Saran Kenaikan Iuran STNK dan BPKB
Jumat, 06 Januari 2017 - 11:04:41 WIB
Ilustrasi  (int))

JAKARTA, Suluhriau-  ‎Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kenaikan harga material pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) disebut menjadi salah satu pemicu naikanya biaya pengurusan kedua surat ini.

Sebab harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Achanul Kosasih menuturkan, mungkin saja ada temuan dari BPK terkait ini. Namun, pihak BPK tidak akan mendorong agar lembaga kepolisian atau Kementerian Keuangan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan harga ini multak dilakukan oleh pemerintah sendiri.

"Setau saya tidak ada domain kenaikan PNBP apapun ke BPK. Jadi BPK tidak ada kewenangan dalam posisi itu," kata Achsanul dilansir Republika, Jumat (6/1/2017).

Achsanul menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP). Ini memperlihatkan bahwa ada kebijakan dari Pemerintah‎ yang seharusnya sudah diketahui sisi positif dan negatifnya.

"Kenaikan atau penurunan ini kan lewat PP. Bebarti ya lewat Pemerintah yang mengeluarkan," lanjutnya.

Sebelumya,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada kendaraan. PP ini merupakana aturan pengganti PP 50/2010 dan akan berlaku mulai Jumat (6/1/), serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Namun, PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp 100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp 75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp 50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan.

Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 250 ribu.

Adapun 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.

3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.

5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sumber: Republika.co.id

 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat