Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Diberlakukan Mulai Hari Ini,
BPK Bantah Beri Saran Kenaikan Iuran STNK dan BPKB
Jumat, 06 Januari 2017 - 11:04:41 WIB
Ilustrasi  (int))

JAKARTA, Suluhriau-  ‎Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kenaikan harga material pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) disebut menjadi salah satu pemicu naikanya biaya pengurusan kedua surat ini.

Sebab harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Achanul Kosasih menuturkan, mungkin saja ada temuan dari BPK terkait ini. Namun, pihak BPK tidak akan mendorong agar lembaga kepolisian atau Kementerian Keuangan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan harga ini multak dilakukan oleh pemerintah sendiri.

"Setau saya tidak ada domain kenaikan PNBP apapun ke BPK. Jadi BPK tidak ada kewenangan dalam posisi itu," kata Achsanul dilansir Republika, Jumat (6/1/2017).

Achsanul menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dikeluarkan melalui Peraturan pemerintah (PP). Ini memperlihatkan bahwa ada kebijakan dari Pemerintah‎ yang seharusnya sudah diketahui sisi positif dan negatifnya.

"Kenaikan atau penurunan ini kan lewat PP. Bebarti ya lewat Pemerintah yang mengeluarkan," lanjutnya.

Sebelumya,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada kendaraan. PP ini merupakana aturan pengganti PP 50/2010 dan akan berlaku mulai Jumat (6/1/), serentak di seluruh Indonesia.

Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010.

Namun, PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp 100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp 75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp 50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu. PP dulu, hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan.

Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 250 ribu.

Adapun 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.

2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.

3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.

5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sumber: Republika.co.id

 



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat