Kamis, 08 Juni 2023
2023, Kamenag Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Melaksanakan MQK | Wow!, Putri Riani Asal Kampar Tampil Luar Biasa di America's Got Talent 2023, Ini Respon Pj Bupati | Mahasiswa PCR Tenggelam di Sungai Kampar Pulau Cinta Ditemukan Meninggal | Polda Riau Bersama PHR Gelar Rakor Bahas Terkait Pengamanan Obvitnas di WK Blok Rokan | Dikeluhkan Warga, Pelayanan Belum Mulai Nomor Antrean di MPP Sudah Habis, Mengapa? | HUT ke-47 RSUD Arifin Achmad, Gubri Harap Pelayanan Makin Ditingkatkan
 
Politik
Jokowi Soal Orasi Ahmad Dhani: Hasutan Kebencian Harus Ditindaklanjuti

Politik - - Selasa, 08/11/2016 - 10:28:10 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Presiden Joko Widodo menegaskan hasutan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara harus diproses secara hukum. Namun proses hukum ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Jokowi di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai adanya laporan ke polisi dengan terlapor musisi Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan karena dianggap menghina presiden dengan melontarkan kata-kata kasar pada orasi demonstrasi 4 November lalu.

Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.

"Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi kejadian Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi," kata Riano.

Atas aduan ini, pihak Dhani balik mempertanyakan dua relawan Jokowi. Pelaporan ke polisi dianggap tidak tepat.

"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, Senin (7/11).

Ramdan juga mempertanyakan bukti yang diajukan oleh Projo dan LRJ. Dia menyebut video yang dijadikan bukti sudah dipotong."Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari video asli," ucapnya.

Sumber: detik.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved