Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Ini Aturan Dana Kampanye Ditetapkan KPU di Pilwako Pekanbaru

Daerah - - Jumat, 28/10/2016 - 10:38:51 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Dana kampanye yang disumbangkan perseroangan maupun perusahaan kepada pasangan calon wajib melalui rekening.
 
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya. Dan Jumat (28/10/2016) seara teknis KPU juga membahas hal ini, termasuk batasan besaran dana kampanye pilwako 2017.

Sebelumnya pihak KPU juga sudah menjelaskan kepada tim kampanye pasangan calon mengingatkan bahwa rekening dana kampanye harus sudah diserahkan pasangan calon peserta pilkada sebelum dimulainya kampanye, 28 Oktober 2016.

Sebab laporan awal dana kampanye mencakup nomor rekening dan keuangan yang dipunyai saat ini. Mengenai menerima sumbangan dalam bentuk uang tunai, sumbangan dikirimkan melalui nomor rekening yang dilaporkan ke KPU.

Selain dalam bentuk uang, sumbangan berupa barang dapat diterima pasangan calon kepala daerah, namun nilai sumbangan barang dibatasi, yaitu setelah dikonversi ke dalam uang setidaknya Rp 2.500.000.

Laporan penerimaan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye juga wajib dilaporkan calon kepala daerah karena laporan diserahkan setelah selesai masa kampanye berakhir selanjutnya dilakukan audit.

Sementara anggota KPU Riau Abdul Hamid  saat menjadi nara sumber bimbingan teknis Pilkada, menyampaikan pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye.

Penerimaan sumbangan kampanye diatur dalam pasal 74 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, pasal 74 ayat 5 menyebutkan, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved