Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Politik
Penjelasan MUI Soal Logonya Dipakai untuk Ajakan Demo Ahok

Politik - - Kamis, 27/10/2016 - 11:57:49 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Beredar di media sosial, ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam undangan tersebut, terlihat logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun Wasekjen MUI Amirsyah menegaskan bahwa aksi itu bukanlah atas koordinasi MUI. Dalam ajakan aksi itu ada pula potret beberapa tokoh untuk melakukan 'Aksi Bela Islam II' pada Jumat 4 November 2016.

"Sebenernya MUI kan dalam menyatakan sikapnya sudah jelas. Kalau soal demonstrasi itu kita tidak sepenuhnya mengkoordinir dan tidak melarang. Itu sepenuhnya merupakan hak publik," kata Amirsyah dilansir detikcom, Kamis (27/10/2016).

Dalam poster yang dilihat detikcom, terpampang wajah beberapa ulama MUI salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin. Lambang MUI pun tertera jelas di bagian tengah poster tersebut.

Meski membantah mengkoordinasi aksi itu, MUI juga tidak melarang aksi tersebut. Amirsyah mengatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara.

"MUI sejauh ini tidak pernah mengerahkan massa termasuk menggunakan lambang-lambang MUI. Tapi MUI juga tidak melarang siapapun karena itu hak warga negara. Jadi tidak pernah ada anjuran dan melarang. Dan demo itu boleh yang penting beretika dan berakhlakul karimah. Yang penting demo itu menjaga nilai-nilai akhlakul karimah," ucapnya.

"Kalaupun ada ulama MUI berunjuk rasa itu merupakan hak prerogatif pribadi dan tidak boleh ada siapapun yang melarang karena sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Amirsyah menegaskan. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved