Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Nasional
Operasi Tangkap Tangan
Kuota Impor Gula untuk Sumbar Berbuah Penangkapan Ketua DPD RI Oleh KPK

Nasional - - Sabtu, 17/09/2016 - 22:53:16 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pernya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu sore  (17/8/2016).

"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog kepada CV SB untuk Sumatera Barat," kata Agus.

Uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman setelah sebelumnya KPK menangkap tiga orang di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.

Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial XXS selaku direktur CV SB.
Kemudian MMI istri dari XXS dan WS saudaranya.
"Dalam rumah IG kita minta diserahkan bungkusan yang diduga pemberian xxs dan MMI," ucapnya.

DPD Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum

DPD prihatin atas penetapan tersangka Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap kuota gula impor oleh Bulog. Meski demikian DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada KPK.

"DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK dengan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Farouk menggelar jumpa pers didampingi GKR Hemas.

Menurut Farouk, kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD. Bahkan tidak akan mempengaruhi tugas DPD.

"Tindakan hukum KPK tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD, baik kelembagaan, maupun perseorangan," kata Farouk.

Farouk mengimbau para elite untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak ingin trial by press dengan hukum yang berlaku.

"Kami sempat mengikuti proses perkembangan melalui televisi," ucap dia.

Irman Gusman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota gula impor provinsi Sumbar setelah menerima uang Rp 100 juta. Irman dibekuk penyidik KPK setelah menerima tamu dari Direktur CV SB, XSS yang membawa bingkisan berupa uang di rumah dinasnya Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2016) malam. (tpc,dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved