Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Kasus Prostitusi Gay,
99 Anak Terlibat Prostitusi Gay, Komisi VIII DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Kamis, 01 September 2016 - 10:03:50 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Sebanyak 99 anak di bawah umur terlibat kasus prostitusi untuk pelanggan gay. Pimpinan Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain meminta agar aparat menghukum seberat-beratnya sang muncikari, tersangka AR, dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Perdagangan anak-anak adalah salah satu yang disebut dalam UU perlindungan anak sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu orang-orang yang memperjualkan anak-anak di bawah umur itu harus dihukum," ungkap Abdul saat dilasir detikcom, Kamis (1/9/2016).

Hukuman bagi para pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur disebutnya harus sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak yang telah diperbaharui dalam UU Nomor 35 tahun 2014.
Terlebih Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal 10 dan maksimal 20 tahun.

"Maka aparat harus benar-benar memperoses dan menghukum seberat-beratnya. Banyak referensi untuk menjerat para pelaku," ujar Abdul.

Tak hanya itu, ia pun meminta aparat bekerja cepat untuk mengusut sindikat yang terlibat dalam kasus prostitusi bagi kaum gay itu. Abdul menyatakan para pengguna jasa anak-anak di bawah umur juga sudah sepantasnya ikut dijerat dan dipidana.

"Semua pihak-pihak yang terlibat termasuk pengguna jasa harus dihukum. Mulai dari orang yang mengorganisir sampai usernya harus dihukum berat. Karena mereka masuk dalam klausul perdagangan anak-anak," kata dia.

Dalam kasus prostitusi anak itu, Abdul melihat kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak. Menurut Wakil Ketua Komisi yang membidangi anak ini, tak menutup kemungkinan adanya orang tua yang mengetahui anak mereka bekerja untuk menjadi pemuas nafsu kaum gay.

"Kalau orangtuanya sadar (tahu anaknya terlibat dalam prostitusi) maka itu masuk pada pihak yang bertanggungjawab. Perlu ada penegakkan hukum," sebut Abdul.

"Pemerintah harus melakukan tindakan melalui Kemensos dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada orang tua yang tahu. Apapun alasannya, apakah itu terpaksa, itu tidak bisa dibenarkan," imbuh politisi PKB tersebut.

Dalam UU Perlindungan Anak, orang tua yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dijerat dalam hukum pidana. Untuk itu, Kemensos pun diharap dapat lebih meningkatkan sosialisasi kepada warga.

"Apapun alasannya tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur apalagi pekerjaan tidak wajar seperti itu. Harus ada sosialisasi, penyadaran. Kemensos harus memfasilitasi agar orang tua benar-benar sadar dan hati-hati," ujar Abdul.

Komisi VIII pun meminta agar Kemensos terus memberikan pendampingan bagi para korban. Abdul juga mengingatkan agar pemerintah melakukan penyusuran terhadap para pelaku pengguna jasa prostitusi anak bagi kaum gay tersebut. Ia khawatir ada user yang juga masih di bawah umur.

"Korban harus di-recovery, bisa dalam bentuk fisik kalau ada kerusakan, lalu recovery psikologis yang juga diatur di UU dan Perppu," terang dia.

"Ada kewajiban negara untuk memfasilitasi korban. Kalau pelakunya di bawah umur, juga perlu ada rehabilitasi," pungkas Abdul.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemerintah agar bersikap tegas terhadap kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana yang dikuak oleh Badan Reserse Kriminal Polri. KPAI mendorong pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak agar pelaku prostitusi itu bisa dihukum mati.

"Germo yang jadi pelaku serta kaum gay yang jadi pelanggannya perlu dikenakan Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara mnimal 10 dan maksimal 20 tahun. Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016).

Niam mengungkapkan kembali keterangan yang diperoleh Polisi, bahwa ada 99 korban kejahatan seksual yang diungkap di akhir Agustus 2016 itu. Ini adalah 'alarm' untuk semua pihak bahwa kejahatan seksual memang perlu ditangani serius.

"Ini harus dijadikan momentum untuk memerangi kejahatan seksual pada anak, sekaligus wujud konkret dukungan atas kebijakan Presiden yang menegaskan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, dan memelopori dengan menerbitkan Perppu," kata Niam yang juga dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

KPAI dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi. Terungkap, banyak komunitas gay menyasar anak-anak, disebut sebagai komunitas gay brondong dan terkuak ada di Bogor, Jawa Barat itu. KPAI ingin agar anak-anak korban ini segera direhabilitasi agar terhindar dari penyimpangan seksual. "Perlu langkah cepat untuk pemulihan agar tidak terus dalam penyimpangan. Jika tdak ditangani serius, potensial untuk menjadi pelaku," kata Niam.

Prostitusi anak untuk Gay ini Kasus ini terungkap bermula dari Tim Subdit Cyber Crime Dit Tipideksus yang menemukan ada akun facebook yang menjajakan bocah lelaki untuk kaum gay pada awal Agustus lalu.

Sumber: detik.com | Editor: Jan



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat