Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Sosial Budaya
Tambahan Honor Guru Madrasah tak Dibayar, Said: Kas Daerah Tak Memungkinkan

Sosial Budaya - - Senin, 27/06/2016 - 22:49:13 WIB

SELATPANJANG, Suluhriau- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi peran para Guru Madrasah dan mengaji dibawah naungan Kementerian Agama dalam rangka mencerdaskan generasi penerus.

Sebagai wujud apresasi, Pemkab Meranti selama ini memberikan tambahan penghasilan melalui dana hibah yang berada di DPPKAD, (bukan gaji honor yang selama ini salah diasumsikan-red).

Namun karena terlambatnya transfer dana pusat, menyebabkan kosongnya Kas daerah sehingga pembayaran tambahan penghasilan guru (Hibah) tersebut hanya dapat dibayarkan untuk 1 (satu) bulan.

Kondisi ini membuat para Guru Madrasah dan Mengaji risau, dan mengadu kepada Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, kerisauan itu coba ditampung Wabup dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan para guru Madrasah, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti. Senin,(27/6/2016).

Pertemuan dihadiri oleh belasan Guru Madrasah yang diterima oleh Wakil Bupati H. Said Hasyim, Asisten III Sekdakab. H.T Akhrial, Kepala DPPKAD Drs. Bambang, Kabag Kesra Rosdaner, Kabag Humas Ery Suhairi.

Pada pertemuan itu, perwakilan Guru Madrasah menyampaikan keluhannya kepada Wakil Bupati terkait Tambahan Penghasilan Guru yang hanya bisa dibayarkan 1 bulan, padahal mereka telah bekerja selama 6 bulan, perwakilan guru meminta setidaknya Pemda bisa membayarkan dana tersebut untuk 5 bulan dengan alasan untuk mencukupi keperluan hidup yang meningkat jelang lebaran serta menutupi hutang-hutang.

Dari informasi yang diperoleh saat ini jumlah Guru Madrasah dibawah naungan Kemenag Meranti berjumlah 3.147 orang plus Guru mengaji 100 orang, sementara dana yang tersedia atau bisa dibayarkan sebesar 2.3 Miliar, jumlah itu hanya mampu untuk membayar 1 bulan tambahan penghasilan sebesar 800 ribu/orang.

Menyikapi masalah itu, H. Said Hasyim menegaskan, tidak ada keinginan sedikitpun dari Pemda untuk tidak membayarkan dana tersebut, namun kondisi Kas daerah yang kosong akibat transfer dana pusat yang tak kunjung turun memaksa Pemda untuk mengambil kebijakan itu, Pemda hanya mampu mengeluarkan dana hibah untuk membayar 1 bulan penghasilan.

Dijelaskan Said Hasyim, dana yang digunakan untuk membayar dana tambahan penghasilan untuk Guru Madrasah tersebut sebelumnya berada di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti yang diangarkan melalui kegiatan, namun dikarenakan regulasi saat ini tidak memperbolehkan lagi, maka disiasati dengan pemberian Hibah yang dikoordinir oleh Kemenag Meranti.

"Tidak ada niat untuk tidak membayarkan, jika ada uang akan kita bayarkan tapi kondisi saat ini Kas sedang kosong," jelas Said Hasyim.

"Kita hanya bisa berupaya maksimal 1 bulan saja, kalo alasan kondisi ekonomi bapak/ibu berat kami faham, kondisi Kas saat ini menangis pun memang tidak ada duit," paparnya.

Dan tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk menutupi kekurangan dana itu, karena menyangkut dana Hibah sudah ada regulasinya yang jika dilanggar maka Pemda khususnya instansi terkait bisa berhadapan dengan hukum. "Jika salah penggunaan dana BPK selaku pemeriksa tidak bisa menerima, apa mau nanti bapak/ibu tersangkut dengan hukum, kami dalam membantu juga mencari cara yang aman," paparnya.

Said Hasyim berharap, para Guru Madrasah dapat memahami kondisi itu. "Saya berharap bapak/ibu guru dapat memahami," harapnya.

Pejelasan Wakil Bupati, diperjelas oleh Kepala DPPKAD Bambang Supriyanto yang mengaku Kas daerah khususnya untuk pembayaran dana Hibah sangat terbatas, sementara dana lainnya diperuntukan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang peruntuannya sudah jelas regulasinya.

Dana yang adapun menurut Bambang, jika sesuai aturan terlebuh dahulu digunakan untuk urusan yang diwajibkan sisanya barulah untuk Hibah dan lainnya, sementara DAK penggunaanya harus sesuai peruntuan dan tidak boleh digunakan untuk hal lain.

Lebih jauh dijelaskan Bambang, dana yang bayarkan untuk para Guru Madrasah murni berasal dari dana Hibah untuk tambahan penghasilan jangan disalah artikan dengan menyebutkan pembayaran honor Guru Madrasah, dana pembayaran dana itu sifatnya tidak wajib tapi karena kepedulian dari Pemda Meranti, pembayaran tetap diupayakan.

Usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati H. Said Hasyim dan Kepala DPPKAD akhirnya perwakilan Guru Madrasah terlihat memahaminya, meski begitu mereka tetap berharap Pemda mencarikan solusi terbaik, pertemuanpun berakhir dengan salam-salaman. (raf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved