Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Metropolis
Wako Keluarkan SE, Pasar Ramadhan Harus Ada Izin Kecamatan

Metropolis - - Selasa, 31/05/2016 - 20:07:08 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keberadaan pasar ramadhan yang muncul saat bulan puasa kerap kali menggangu ketertiban umum.

Lapak pedagang yang digelar di pinggir ruas jalan membuat kemacetan. Apalagi banyak pembeli yang memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Akibatnya disetiap titik pasar ramadhan selalu membuat lalu lintas menjadi sembrawut.

Dialtarbelakangi hal ini, Pemko Pekanbaru akan mengatur pasar ramadhan yang ada disejumlah lokasi di Pekanbaru. Penataan akan dilakukan oleh camat dengan menentukan titik-titik mana saja yang boleh di buka pasar ramadhan.

"Surat edara sudah dibuat, warga yang mau membuka pasar ramadhan, harus berkoodinasi dan mendapat izin dari camat setempat," kata Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyudin, Selasa (31/5/2016).

Perinsipnya tidak ada larangan, bagi  masyarakat untuk berjualan dan membuka pasar ramadhan. Namun tetap harus mengusulkan pasar ramadhan tersebut kepada camat setempat. Tujuanya agar camat bisa menata dititik mana saja yang boleh didirikan pasar ramadhan.

"Masyarakat boleh mengusulkan, tapi harus koordinasi dengan camat dulu. Jangan membuka lapaknya dulu. Nanti camat akan melihat apakah lokasi itu bisa atau tidak dibukan pasar ramadhan,"tukasnya.

Dalam mementukan lokasi pasar ramadhan, pihaknya meminta kepada camat agar tetap mengancu kepada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum yang saat ini masih berlaku.
"Intinya jangan sampai mengganggu lalulintas jalan, atau menggangu orang yang sedang ibadah, karena ada beberapa pasar ramadhan yang dilaksanakan di halaman masjid,"katanya.

Sejauh ini pihaknya memang belum bisa melakukan penataan secara penuh. Sebab draf Perda PKL yang sudah diusulkan ke DPRD Pekanbaru belum disahkanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada camat untuk melakukan penataan berdasarkan surat edaran dari Walikota Pekanbaru. "Kedepan kalau perdanya sudah disahkan, tentu kita bisa melakukan pengawasan secara penuh," ujarnya. (yas)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved