Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Metropolis
Standarisasi Honor, Dana Pilkada di Riau 2017 Membengkak

Metropolis - - Jumat, 20/05/2016 - 20:12:47 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Dana yang dibutuhkan KPU Riau untuk melaksanakan pilkada pada tahun ini membengkak.

Ini akibat adanya standarisasi nasional dari menteri keeuangan tentang honor bagi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk pilkada 2017.

Ketau KPU Riau Nurhamin mengatakan, alokasi anggaran terbesar untuk kebutuhan pilkada serentak 2017 pada pembiayaan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, seperti PPS dan KPPS. Sebab hal tersebut dilakukan untuk mematuhi standarisasi nasional yang telah dikeluarkan menteri keuangan (Menkeu).

Jumlah pembiayaan yang dikeluarkan untuk pembiayaan penyelenggara pemilu dengan mengkalikan jumlah standard penyelenggara pemilu dengan jumlah honornya sehingga jika ditotal dari keseluruhan anggaran, bisa mencapai 60-70 persen untuk kebutuhan honor penyelenggara.

Berdasarkan standard yang dikeluarkan Kemenkeu, pihaknya terpaksa menaikkan honor petugas adhoc jika dibandingkan pelaksanaan pilkada atau pemilu sebelumnya.

Seperti pilkada Kota Pekabaru dari sekitar Rp 29 miliar yang diusulkan, Rp 14 miliar untuk honor petugas adhoc.

Nurhamin mengatakan, penyetaraan honor penyelenggara pemilu ad hoc merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa petugas bekerja tidak diiming-imingi finansial, karena selama ini ada yang bebannya sangat besar tapi dikasih kompensasi yang tidak memadai.

Namun bagi daerah yang melaksanakan pilkada di riauhal tersebut menambah beban pemerintah. Sebab, selama ini honor petugas di tingkat adhoc tidak terlalu tinggi sebagaimana di DKI Jakarta dan Banten. (slt)
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved