Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Mensos: Pelaku Pemerkosa Harus Dihukum Sosial, Foto Wajah Disebar di Ruang Publik
Jumat, 06 Mei 2016 - 17:13:18 WIB

BENGKULU, Suluhriau- Para pelaku pemerkosaan harus mendapat hukuman sosial selain hukuman pidana. Foto wajah pelaku harus disebar di ruang publik agar diketahui masyarakat.

"Kalau di banyak negara sebetulnya ada yang sudah memberikan social punishment. Ini diberikan dalam bentuk menyebarkan fotonya di ruang-ruang publik," ujar Khofifah di sela kunjungannya ke Rejang Lebong, Bengkulu untuk menemui keluarga Y, korban pembunuhan dan pemerkosaan, Jumat (6/5/2016).

Selain menyebar foto pelaku di tempat umum, hukuman tambahan yakni kebiri juga perlu diterapkan. Hukuman ini diyakini dapat membuat jera para pelaku.

"Ini adalah tambahan hukuman. Bisa dalam bentuk zat kimia yang menidurkan saraf libidonya yang variatif 10, 12 ada juga yang 15 tahun," sambungnya.

Hukuman ini sebenarnya sedang digodok pemerintah melalui penyusunan Perppu. Namun hingga saat ini Perppu hukuman kebiri belum disahkan.

"Proses yang sekarang juga sedang dikoordinasikan oleh Menko PMK, terhadap draf Perppu kebiri. Kita sedang menunggu paraf dari masing-masing kementerian. Ada 2 draf di situ. Ada yang terkait dengan saraf libido dikebiri apakah dengan mengoleskan dengan bahan kimia ada juga yang dengan draf pemberatan. Artinya pemberatan hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila dikenakan hukuman berlapis," terang Khofifah.

Kasus pemerkosaan termasuk terhadap anak menurut Khofifah terjadi karena sejumlah faktor pemicu seperti konten pornografi dan minuman keras (miras). DPR diminta ikut berperan menyusun regulasi mengenai pembatasan miras.

"Saya ingin menyampaikan kepada Pansus Minol (minuman beralkohol) di DPR, mari kita melihat ekses dari minol dari kemungkinan kebahayaan dan kekerasan seksual sampai juga yang menyebabkan kematian. Supaya Pansus tidak segan-segan membuat regulasi yang bersifat imperatif (keharusan)," tutur Khofifah. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat