Selasa, 07 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Ekbis
Jon Erizal: Pemda-Pelaku Usaha Diharapkan Pahami Setiap Paket Kebijakan Ekonomi

Ekbis - - Jumat, 29/04/2016 - 19:10:52 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal berharap pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha harus memahami setiap paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk dievaluasi.

Dari total 10 poin dalam paket kebijakan ekonomi Jilid XII, prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 menjadi 49 prosedur dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usaha dari 1.566 hari menjadi 132 hari serta dari sembilan menjadi enam perizinan, merupakan kemudahan yang luar biasa diberikan pemerintah.

Dikatakannya, Komisi XI DPR RI mendukung paket kebijakan ekonomi jilid XII sebagai kelanjutan deregulasi ekonomi di indonesia apalagi difokuskan kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKK).

Jon menambahkan paket kebijakan ekonomi XII  berfokus menciptakan kemudahan berusaha sebagimana dikeluhkan masyarakat selama ini tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat, daya saing industri dan investasi serta menguatkan komoditas ekspor.

UMKM selam ini masih terbebani dengan adanya perizinan, sertifikasi dan proses birokrasi lain yang menjadi hambatan berusaha.

Berbagai kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku umkm dan masyarakat sehingga perekonomian kembali meningkat, apalagi khusus bidang UMKM , pemerintah juga sudah menurunkan bunga kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 9 persen.

Saat ini yang perlu perhatikan adalah pemahaman kebijakan selalu terkendala terkait dengan penjelasan detail bagi pelaksana kebijakan, sehingga ada perbedaan implementasi antara pusat dan daerah. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved