Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Politik
Ketua Umum PAN Setuju Kepala Daerah Terkena OTT Langsung Dinonaktifkan

Politik - AZ - Sabtu, 16/04/2016 - 16:56:05 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan setuju usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus korupsi atau narkoba bisa langsung diberhentikan.

Menurutnya, bila sudah OTT maka tak bisa lagi menjabat sebagai kepala daerah.

"Saya kira kalau sudah OTT, sudah tertangkap tangan, ya harusnya tidak lagi (menjabat). Itu sudah legitimate," kata Zulkifli di sela peluncuran buku Jimly Asshiddiqie di aula gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Namun, proses pembahasannya menurut Zulkifli biar diserahkan kepada Komisi II DPR dengan Pemerintah. "Teknisnya biarlah DPR," sebut Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengusulkan agar revisi UU Pilkada juga mengatur aturan tegas kepala daerah yang terkena OTT agar bisa dihentikan. OTT ini baik terkait kasus narkoba atau korupsi.

"Ada musibah salah satu bupati terkena OTT. Saya meminta agar ini dibahas. Kalau OTT ya langsung diberhentikan, entah narkoba atau OTT oleh KPK," kata Tjahjo di ruangan Komisi II, gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016). (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved