Mario Si Penyusup Roda Pesawat Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis, 14 April 2016 - 14:15:21 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Mario Steven Ambarita terdakwa si penyusup bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dinyatakan bersalah bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Majelis hakim memvonis Mario 5 Bulan kurungan Penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Lubis beberapa waktu lalu.
"Hukuman 5 bulan, terdakwa berhak mengajukan banding atau pikir-pikir menerima putusan ini, ujar ungkap Hakim Ketua, Irwan Efendi membacakan amar putusan, Kamis (14/4/2016).
Mario dinyatakan melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mario sebelumnya, menyusup ke rongga pesawat Garuda Indonesia pada, Selasa, 7 April 2015 lalu.
Upaya ini dilakukannya dengan menerobos kawasan terbatas di landasan pacu, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta Mario ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dia menggigil hebat dan telinganya berdarah. (prt)
Komentar Anda :