SULUHRIAU, Siak Hulu - Seorang pria berinisial WA (39), warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan Polsek Siak Hulu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar pelaku kita amankan saat berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 5 paket sabu-sabu yang akan diedarkan oleh pelaku," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ia saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula saat tim anggota Polsek Siak Hulu menangkap pelaku di rumahnya.
"Dimana pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," jelasnya.