Sabtu, 31 Oktober 2026 Edarkan Sabu di Sungai Sarik, Pria 45 Tahun Ditangkap di Pondok Sawit | Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru | Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar | Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu | Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis | Jalan Sontang Nyaris Tak Bisa Dilalui, Perbaikan dari Pemrov Riau Baru Tahap Lelang
 
 
☰ Hukrim
Edarkan Sabu di Sungai Sarik, Pria 45 Tahun Ditangkap di Pondok Sawit
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:06:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Seorang pria berinisial DI (45) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar Kiri.


Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku ditangkap saat berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Jumat 30 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan pelaku diduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.


"Hasil penggeledahan berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 5,37 gram sabu-sabu, handphone, uang Rp 1,8 juta dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek.


Kejadian ini berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.


Lalu Kanit Reskrim Kampar Kiri Iptu Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.


"Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan tim pembuntutan pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di wilayah Desa Sungai Sarik dan tidak lama pelaku diketahui berada di pondok kebun sawit," jelasnya.


Tanpa pikir panjang, tim langsung menangkap pelaku saat berada di perbatasan antara Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan XIII Koto Kampar tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.


"Pelaku kita geledah dan ditemukan tas hitam yang berisikan botol CDR yang didapati satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan handphone yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba," terangnya.


Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengaku sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di Pekanbaru dari YA (dalam lidik) pada Kamis 29 Oktober 2026 sebanyak 12 gram.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri bersama barang bukti.


Pelaku juga dites urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.


"Pelaku juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kapolsek. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Sabu di Sungai Sarik, Pria 45 Tahun Ditangkap di Pondok Sawit
  • Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
  • Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar
  • Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
  • Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Edarkan Sabu di Sungai Sarik, Pria 45 Tahun Ditangkap di Pondok Sawit
    02 Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
    03 Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar
    04 Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
    06 Jalan Sontang Nyaris Tak Bisa Dilalui, Perbaikan dari Pemrov Riau Baru Tahap Lelang
    07 Tak Terima Putus, Pria di Kampar Teror Mantan Pacar hingga Ancaman Bunuh
    08 Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Bengkalis
    09 Diserahkan Langsung Wako Agung, Senyum Orang Tua Sambut Seragam Gratis dari Pemko Pekanbaru
    10 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
    11 Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
    12 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
    13 Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
    14 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
    15 PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
    16 Juli-Oktober 2026 Polres Tangani 104 Perkara, Tindak Kejahatan Pencurian Dominan di Kampar
    17 Kemenkum Riau Matangkan Perjanjian Kinerja Usai Evaluasi AKIP 2026
    18 Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
    19 Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kemenkum Riau Sisir Venue di Inhu
    20 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
    21 Jalan Rusak, IKST Desak Perusahaan di Tapung Raya Ikut Perbaiki: Jangan Hanya Bawa Hasil Bumi Keluar
    22 Lebih dari 100 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Sindikat Internasional Diburu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat