Jumat, 30 Oktober 2026 Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru | Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar | Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu | Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis | Jalan Sontang Nyaris Tak Bisa Dilalui, Perbaikan dari Pemrov Riau Baru Tahap Lelang | Tak Terima Putus, Pria di Kampar Teror Mantan Pacar hingga Ancaman Bunuh
 
 
☰ Hukrim
Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:21:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar, Riau. 


Seorang bocah perempuan berusia enam tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami luka dan pendarahan.


Terduga pelaku berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo, akhirnya berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di sebuah minimarket di Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban yang diterima pada Selasa (20/10/2026).


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut.


Menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya, M (6), ketika korban berada di sungai.


"Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sehingga mengalami luka robek pada bagian sensitif dan pendarahan," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Tangisan Korban Membuka Dugaan Kekerasan Seksual


Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya menangis kesakitan pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.


Merasa ada sesuatu yang tidak beres, sang ibu kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya pendarahan pada bagian tubuh korban.


Kondisi tersebut membuat ibu korban khawatir. Ia kemudian berusaha mencari tahu penyebab luka yang dialami putrinya.


Dari keterangan yang disampaikan anaknya, ibu korban mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Y, yang merupakan ayah tiri korban.


"Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa ketika korban mandi di sungai," jelas Kasat Reskrim.


Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Kampar agar dapat ditangani melalui proses hukum.


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban.


Hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.


Polisi Lacak Keberadaan Pelaku hingga Pekanbaru


Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa Y berada di wilayah Kota Pekanbaru.


Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.


Terduga pelaku ditemukan berada di sebuah minimarket dan langsung diamankan petugas pada Jumat (30/10/2026) pagi.


"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru," terang AKP I Gede.


Usai diamankan, Y dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Terduga Pelaku Terancam Jeratan Pidana


Polres Kampar memastikan perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.


"Atas perbuatan ini, kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Sementara itu, kasus yang menimpa korban menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam keluarga.


Penanganan perkara ini juga perlu dibarengi perlindungan terhadap korban, baik melalui pendampingan psikologis, pemulihan kesehatan maupun jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.


Identitas korban harus tetap dirahasiakan untuk melindungi privasi dan masa depannya.


Dengan telah diamankannya Y, proses hukum kini berlanjut di tangan penyidik Polres Kampar. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
  • Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar
  • Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
  • Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
  • Jalan Sontang Nyaris Tak Bisa Dilalui, Perbaikan dari Pemrov Riau Baru Tahap Lelang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
    02 Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar
    03 Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
    05 Jalan Sontang Nyaris Tak Bisa Dilalui, Perbaikan dari Pemrov Riau Baru Tahap Lelang
    06 Tak Terima Putus, Pria di Kampar Teror Mantan Pacar hingga Ancaman Bunuh
    07 Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Bengkalis
    08 Diserahkan Langsung Wako Agung, Senyum Orang Tua Sambut Seragam Gratis dari Pemko Pekanbaru
    09 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
    10 Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
    11 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
    12 Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
    13 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
    14 PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
    15 Juli-Oktober 2026 Polres Tangani 104 Perkara, Tindak Kejahatan Pencurian Dominan di Kampar
    16 Kemenkum Riau Matangkan Perjanjian Kinerja Usai Evaluasi AKIP 2026
    17 Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
    18 Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kemenkum Riau Sisir Venue di Inhu
    19 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
    20 Jalan Rusak, IKST Desak Perusahaan di Tapung Raya Ikut Perbaiki: Jangan Hanya Bawa Hasil Bumi Keluar
    21 Lebih dari 100 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Sindikat Internasional Diburu
    22 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat