SULUHRIAU, Kampar- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang bocah perempuan berusia enam tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami luka dan pendarahan.
Terduga pelaku berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo, akhirnya berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di sebuah minimarket di Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban yang diterima pada Selasa (20/10/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya, M (6), ketika korban berada di sungai.
"Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sehingga mengalami luka robek pada bagian sensitif dan pendarahan," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Tangisan Korban Membuka Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya menangis kesakitan pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, sang ibu kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya pendarahan pada bagian tubuh korban.
Kondisi tersebut membuat ibu korban khawatir. Ia kemudian berusaha mencari tahu penyebab luka yang dialami putrinya.
Dari keterangan yang disampaikan anaknya, ibu korban mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Y, yang merupakan ayah tiri korban.
"Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa ketika korban mandi di sungai," jelas Kasat Reskrim.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Kampar agar dapat ditangani melalui proses hukum.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban.
Hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Lacak Keberadaan Pelaku hingga Pekanbaru
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa Y berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.
Terduga pelaku ditemukan berada di sebuah minimarket dan langsung diamankan petugas pada Jumat (30/10/2026) pagi.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru," terang AKP I Gede.
Usai diamankan, Y dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga Pelaku Terancam Jeratan Pidana
Polres Kampar memastikan perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
"Atas perbuatan ini, kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Sementara itu, kasus yang menimpa korban menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam keluarga.
Penanganan perkara ini juga perlu dibarengi perlindungan terhadap korban, baik melalui pendampingan psikologis, pemulihan kesehatan maupun jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Identitas korban harus tetap dirahasiakan untuk melindungi privasi dan masa depannya.
Dengan telah diamankannya Y, proses hukum kini berlanjut di tangan penyidik Polres Kampar. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hpk)