SULUHRIAU, Pekanbaru— Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi di depan Gerbang Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kabut asap yang melanda Riau.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan karhutla yang terjadi di Riau sebagai bencana nasional. Mereka menilai dampak kebakaran telah meluas dan dirasakan masyarakat, terutama akibat buruknya kualitas udara.
Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Azhari, mengatakan persoalan kabut asap bukan lagi masalah yang bisa ditangani secara parsial.
Menurut dia, ribuan masyarakat Riau telah terdampak gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla. Namun, mahasiswa menilai langkah pemerintah dalam menangani persoalan tersebut belum cukup untuk menghentikan bencana asap secara menyeluruh.
"Kami melihat persoalan karhutla dan kabut asap ini belum diselesaikan secara konkret. Masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya," kata Azhari dalam orasinya.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran. Mereka menduga pembakaran lahan dilakukan untuk membuka area baru sehingga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Tuntutan mahasiswa mengarah pada pengungkapan pihak yang berada di balik kebakaran, termasuk apabila terdapat keterlibatan korporasi.
"Jangan hanya mereka yang membakar ditangkap, tapi usut tuntas siapa dalang di balik kebakaran ini," teriak Azhari dari tengah massa aksi.
Menurut mahasiswa, sejumlah titik kebakaran berada di kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola korporasi. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan pemegang konsesi.
### Audit Korporasi hingga Evaluasi Izin
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah melakukan audit terhadap korporasi pemegang konsesi HTI yang wilayah kerjanya terdampak atau berkaitan dengan kejadian karhutla.
Mereka juga mendorong penguatan penegakan hukum agar penanganan perkara tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku pembakaran di lapangan.
Jika ditemukan perusahaan yang terbukti memiliki keterlibatan atau kelalaian sesuai ketentuan hukum, mahasiswa meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang bersangkutan.
Selain penegakan hukum, mahasiswa meminta pemerintah menjalankan ketentuan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan karhutla.
Mereka secara khusus menyoroti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 agar benar-benar diterapkan dalam upaya melindungi masyarakat dan lingkungan.
### Minta Hak Warga Terdampak Dipenuhi
Dampak kabut asap terhadap masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut.
Mahasiswa meminta pemerintah memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga yang terdampak. Menurut mereka, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko kesehatan akibat persoalan yang belum terselesaikan.
Desakan juga diarahkan kepada pemerintah pusat. Massa meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dicopot dari jabatannya.
Mahasiswa menilai pemerintah pusat perlu menunjukkan langkah yang lebih serius dalam menghadapi persoalan karhutla, terlebih Riau merupakan salah satu wilayah yang berulang kali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
Di sisi lain, mahasiswa meminta DPRD Riau tidak hanya menerima aspirasi di depan gedung dewan.
Mereka mendesak DPRD Riau memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk membahas penanganan karhutla, termasuk dukungan dan kebutuhan anggaran.
Bagi mahasiswa, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan ketika api sudah membesar dan asap memenuhi permukiman.
Pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, pemulihan lingkungan hingga perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
Aksi di depan DPRD Riau tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan sekadar tentang titik api. Di balik kepulan asap, terdapat persoalan tata kelola lahan, penegakan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat. (src)