SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengendara di Riau perlu kembali memperhatikan setiap aturan lalu lintas. Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dijadwalkan dimulai Senin, Oktober 2026, dan berlangsung hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Selama pelaksanaan operasi, petugas akan menyasar sejumlah perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran perhatian dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
Pertama, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kedua, penggunaan telepon seluler atau HP saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.
Ketiga, pelanggaran terhadap marka maupun rambu lalu lintas.
Keempat, menerobos lampu merah di persimpangan.
Kelima, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Keenam, melawan arus lalu lintas yang berisiko memicu kecelakaan.
Sementara bagi pengguna sepeda motor, kepatuhan terhadap penggunaan helm juga menjadi perhatian. Pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Petugas juga akan menyasar pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta aktivitas parkir sembarangan, termasuk menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
Kesepuluh sasaran tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat saat berada di jalan raya.
Kedisiplinan berkendara pun diharapkan tidak hanya muncul ketika operasi berlangsung. Keselamatan seharusnya menjadi kebiasaan yang diterapkan setiap kali seseorang mengemudikan kendaraan.
Karena itu, masyarakat diimbau melengkapi perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan HP ketika berkendara, mematuhi rambu dan marka, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama dua pekan. Bagi pengguna jalan, periode tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tertib lalu lintas bukan sekadar menghindari pelanggaran, melainkan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan. (src)