SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Daerah Riau.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian sengketa KI yang lebih cepat serta pemetaan wilayah rawan pelanggaran di Provinsi Riau.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Mapolda Riau, Selasa (21/10/2026)
Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama tim Kekayaan Intelektual dan dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Fokus utama pertemuan adalah penyamaan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran KI, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Kanwil Kemenkum Riau menilai pelanggaran KI masih menjadi persoalan serius, mulai dari pembajakan merek, hak cipta, hingga peredaran barang palsu.
Kondisi tersebut membutuhkan kolaborasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak.
Kami ingin memastikan penegakan hukum KI tidak berjalan sendiri, kata perwakilan Kanwil Kemenkum Riau dalam pertemuan tersebut.
Sinergi dengan Polda Riau sangat penting, terutama dalam penanganan laporan masyarakat dan pemetaan daerah yang rawan pelanggaran KI, ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang dikedepankan tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi dan mediasi.
Sejumlah sengketa KI dinilai masih dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, seperti mediasi dan negosiasi, sebelum masuk ke proses pidana.
Sementara itu, pihak Polda Riau menyambut baik langkah koordinasi tersebut.
Polda Riau berkomitmen mendukung penguatan penegakan hukum KI melalui peningkatan kapasitas penyidik dan penguatan sistem pelaporan.
Data pemetaan wilayah rawan pelanggaran akan menjadi dasar untuk operasi pengawasan dan penindakan bersama di lapangan.
Melalui koordinasi ini, kedua instansi sepakat untuk memperkuat pertukaran data, mempercepat penanganan aduan, serta melakukan sosialisasi bersama kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran KI sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi kreator dan pemilik merek lokal Riau agar mampu bersaing secara sehat dan terlindungi secara hukum. (rls)