Kamis, 22 Oktober 2026 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing | Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata | Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual | Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi | Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
 
 
☰ Hukrim
Satu Ditangkap, Dua Masih Diburu
Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:07:45 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Upaya penyelundupan lebih dari satu kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar digagalkan polisi. Seorang pria berinisial NA (51) ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China.


NA ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat sekitar 1,10 kilogram. Barang tersebut ditemukan setelah NA sempat melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya.


Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sari Galuh.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kampar. Petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan NA bersama seorang lainnya yang menggunakan sepeda motor.


“Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri bersama satu orang lainnya menggunakan sepeda motor roda dua,” ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).


Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam upaya melarikan diri, NA membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.


Tidak hanya tas, tersangka juga sempat membuang telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.


Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibuang tersangka. Proses penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.


Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Barang itu dibungkus berlapis-lapis untuk menyamarkan isinya.


Paket tersebut dibalut plastik kemasan teh China, kemudian dilapisi lakban merah, kantong plastik hitam, plastik bercorak hitam putih, serta dua lapis kantong plastik bening.


Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Bobby mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, NA mengaku barang tersebut akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.


“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui mendapat upah Rp500 ribu untuk mengambil barang haram tersebut,” kata Bobby.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut.


Dua Orang Masuk DPO


Dari hasil pemeriksaan awal, NA disebut menjalankan perintah dari seseorang berinisial KA melalui DI. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kampar.


“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar,” jelas Bobby.


Polisi masih berupaya memburu kedua orang tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui asal-usul sabu serta jaringan yang mengendalikan peredarannya.


Kapolres menyebut pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu kilogram tersebut menjadi salah satu perkara narkotika yang cukup signifikan bagi jajarannya.


Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang terlarang, termasuk memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk kebutuhan sehari-hari.


NA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok, mengendalikan, dan menerima narkotika tersebut. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
  • Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
  • Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    03 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    04 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    05 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    06 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    07 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    08 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    09 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    10 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    11 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    13 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    14 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
    15 6.668 Keberangkatan Ilegal Dicegah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan PMI
    16 Warga Kotim Digegerkan Benda Logam Mirip Kubah di Kebun Sawit, Diduga Roket Zhuque 2E China
    17 Amankan Kampar, Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Kakanwil Kepri Teken Nota Kesepakatan dengan Gubernur
    19 Edarkan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Tapung Hulu Diciduk Polisi
    20 Buang Tas Saat Dikejar Polisi, Kurir Narkoba di Sari Galuh Tapung Tak Bekutik Dibekuk Polisi
    21 Polisi Gerebek Kamar Kos, Amankan Seorang Perempuan dan Temukan 56 Sabu serta Puluhan Cartridge
    22 6 Paket Sabu Disita, Polsek Tapung Hilir Bekuk Pria di Desa Kota Garo
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat