Selasa, 06 Oktober 2026 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum | Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau | Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda | Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran | Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama | Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Selasa, 06 Oktober 2026 - 18:08:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (6/10/2026).


Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.


Diskusi ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap implementasi kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum sekaligus forum untuk membahas temuan lapangan, dampak kebijakan, serta rekomendasi penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Sementara itu, perwakilan Badan Strategi Kebijakan, Andry, mengapresiasi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan sebagai bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.


Berbagai data yang dikumpulkan dinilai memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan, sementara temuan kualitatif dapat diperkaya dengan data riil untuk mendukung penyusunan policy brief.


Materi pertama yang disampaikan oleh Valensa, mewakili Constantinus, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum.


Kedua instrumen tersebut menjadi tolok ukur dan pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjamin kualitas layanan, kepastian hukum, serta pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.


Penerapan standar layanan melibatkan pembagian peran antara Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah, Pemberi Bantuan Hukum, dan Penerima Bantuan Hukum.


Kualitas layanan dipantau dan dievaluasi melalui Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah dengan dukungan sistem E-Monev untuk menentukan Indeks Kinerja PBH.


Regulasi juga mengatur sanksi secara berjenjang terhadap pelanggaran standar layanan, mulai dari teguran hingga penurunan atau pencabutan akreditasi.


Selanjutnya, Mufid memaparkan hasil analisis dampak kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah.


Implementasi standar layanan secara umum menunjukkan kinerja baik dan mendapat penerimaan positif karena memberikan kepastian hukum, memperjelas peran Organisasi Bantuan Hukum, serta mendukung pencapaian layanan litigasi dan nonlitigasi hingga Triwulan II 2026.


Namun, evaluasi juga menemukan sejumlah kendala, antara lain kondisi geografis Kalimantan Tengah yang luas, belum tersedianya OBH terverifikasi di enam kabupaten, kapasitas PBH yang belum merata, serta kriteria Surat Keterangan Tidak Mampu yang masih menimbulkan perdebatan dalam pelaksanaannya.


Hingga Triwulan II 2026, layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah telah mencatat 102 perkara pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan 14 kegiatan pemberian layanan bantuan hukum nonlitigasi.


Meski demikian, persoalan pemerataan akses masih menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara cepat.


Materi berikutnya yang disampaikan Rajabuddin membahas relevansi dan harmonisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 setelah berlakunya rezim hukum pidana baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Hasil analisis kesenjangan menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap sejumlah aspek, termasuk pemenuhan hak bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pemberitahuan hak tersangka, mekanisme penunjukan advokat, serta jaminan kerahasiaan dan privasi komunikasi antara advokat dan klien.


Selain itu, diperlukan penyesuaian sistem informasi bantuan hukum agar dapat mengakomodasi perkembangan kebijakan pidana, termasuk alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial.


Rekomendasi yang dirumuskan mencakup pemetaan regulasi dan pembaruan Stopela Bankum dalam jangka pendek, revisi Starla Bankum dan penguatan sistem pengaduan terintegrasi dalam jangka menengah, serta harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penerapan standar layanan berbasis outcome dalam jangka panjang.


Berdasarkan hasil evaluasi, implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memberikan pedoman yang jelas, meningkatkan kepastian hukum, memperjelas peran OBH, dan memperluas penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.


Namun, penguatan kebijakan tetap diperlukan untuk menjawab persoalan geografis, pemerataan PBH, kapasitas layanan, serta pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan bantuan hukum.


Sejumlah rekomendasi kemudian disampaikan kepada Kepala BSK Hukum untuk mendorong BPHN melakukan penguatan kebijakan secara bertahap.


Dalam jangka pendek, rekomendasi mencakup sosialisasi intensif, pembaruan aplikasi Sidbankum agar sesuai dengan KUHP dan KUHAP terbaru, serta penyederhanaan administrasi pencairan dana.


Dalam jangka menengah, diperlukan penambahan anggaran, perluasan layanan melalui pos bantuan hukum keliling, dan pengembangan sistem evaluasi kinerja PBH yang terintegrasi dan berbasis data.


Sementara dalam jangka panjang, direkomendasikan perubahan definisi masyarakat miskin dalam UU Bantuan Hukum agar cakupan layanan dapat lebih luas, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum.


Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berpartisipasi dalam forum analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi kebijakan hukum serta mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
  • Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
  • Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
  • Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
  • Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
    02 Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
    03 Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
    04 Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
    05 Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
    06 Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
    07 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    08 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    09 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    10 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    11 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    12 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    13 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    14 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    15 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    16 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    17 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    18 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    19 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    20 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    21 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    22 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat