Selasa, 06 Oktober 2026 Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda | Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran | Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama | Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg | Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 | Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
 
 
☰ Sosial Budaya
Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:02:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati Kampar, Senin (5/10/2026). 


Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Pokja II dan melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum.


Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Lima Ranperbup yang diagendakan meliputi pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, perubahan tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, perubahan pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Dalam pembahasan, Ranperbup mengenai pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik belum dapat dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Kampar belum memperoleh rekomendasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau.


Pembahasan rancangan tersebut kemudian ditunda dan akan ditindaklanjuti setelah rekomendasi yang diperlukan diperoleh.


Sementara itu, proses harmonisasi terhadap empat Ranperbup lainnya tetap dilanjutkan.


Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pencermatan dari aspek formil dan materiil, mencakup kesesuaian kewenangan, dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


Sejumlah masukan diberikan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan pengaturannya berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.


Pemerintah Kabupaten Kampar bersama perangkat daerah terkait menerima masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan terhadap empat Ranperbup yang pembahasannya dapat dilanjutkan.


Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.


Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan Ranperbup Kampar sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
  • Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
  • Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
  • Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
  • Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
    02 Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
    03 Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
    04 Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
    05 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    06 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    07 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    08 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    09 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    10 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    11 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    12 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    13 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    14 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    15 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    16 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    17 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    18 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    19 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    20 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    21 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    22 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat