Jumat, 25 September 2026 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir | Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik | Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas | PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo | Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha | Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
 
 
☰ Peristiwa
Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
Jumat, 25 September 2026 - 21:24:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Universitas Riau untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam merancang peraturan.


Pelatihan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan digelar di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Jumat (25/9/2026). 


Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara Universitas Riau dan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Pelatihan berlangsung empat hari, mulai 25 hingga 28 September 2026, dengan jam belajar pukul 07.30 sampai 17.30 WIB.


Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kompetensi di bidang regulasi.


Pada sesi awal, peserta mendapat materi jenis, hierarki dan materi muatan peraturan. Materi disampaikan Perancang Ahli Madya Fridesnelli.


Ia mengulas pengertian peraturan perundang-undangan serta hierarki yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.


Termasuk kedudukan peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan perintah dari peraturan yang lebih tinggi.


Sesi berikutnya membahas bahasa peraturan perundang-undangan yang disampaikan Wenda Hartanto.


Peserta diajak memahami pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat, jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda saat menyusun norma.


Usai istirahat, materi berlanjut ke legislasi semu dan penetapan yang dibawakan Perancang Ahli Pertama M Alif Muttaqin.


Dalam sesi ini peserta dikenalkan konsep pseudowetgeving atau beleidregels dan kaitannya dengan freies ermessen dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Dijelaskan bahwa legislasi semu adalah produk kebijakan tertulis yang mirip peraturan, namun bukan kategori peraturan perundang-undangan.


Bentuknya bisa berupa surat edaran, petunjuk pelaksanaan, juknis, instruksi, pengumuman hingga keputusan.


Pada sesi penutup hari pertama, peserta menerima materi perumusan norma dari Mohd Arief.


Ia membahas teknik legal drafting, struktur deontik dan asas penyusunan norma, mulai dari norma perilaku, kewenangan hingga penetapan.


Termasuk modalitas deontik seperti perintah, larangan, izin dan dispensasi, serta anatomi kalimat norma yang terdiri dari subjek hukum, kondisi, operator dan objek.


Melalui pelatihan ini peserta diharapkan memiliki pemahaman utuh tentang pembentukan regulasi, dari hierarki, bahasa hukum hingga teknik merumuskan norma yang presisi.


Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah dan kampus dalam melahirkan regulasi yang berkualitas.


Pelatihan hari pertama berjalan tertib dan akan dilanjutkan sesuai jadwal hingga akhir pekan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
  • Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
  • Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
  • PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
  • Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
    02 Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
    03 Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
    04 PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
    05 Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
    06 Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
    07 Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
    08 Samsung Galaxy S26 Ultra Sudah Ada, Bos Meta Zuckerberg Malah Masih Gunakan Galaxy S24 Ultra
    09 Pudarnya Kearifan Lokal
    10 Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter dengan Berat 4 Ton Ditemukan di Mangrove Sungai Bahale Inhil
    11 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Investasi
    12 Kawal Capaian B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Anev Kinerja Bersama Sekjen Kementerian Hukum
    13 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
    14 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
    15 Sempat Saling Dorong, Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Temukan Kluster Mewah Penghuni Binaan
    16 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
    17 Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
    18 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
    20 Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
    21 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    22 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat