Minggu, 08 November 2026 Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai | Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Tapung | Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional | Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai | Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu | Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
 
 
☰ Hukrim
Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap
Rabu, 23 September 2026 - 16:12:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.


Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap nakhoda kapal dan pemilik dapur arang yang menjadi sumber produksi.


Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus berawal dari informasi masyarakat.


Ada aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.


Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.


Saat diamankan, kapal membawa sekitar 400 karung arang bakau seberat kurang lebih 10 ton.


Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.


"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia," ujar Ade, Rabu (23/9/2026).


Dari pemeriksaan awak kapal, diketahui arang berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.


"Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," kata Ade.


Pengembangan berlanjut ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.


Di lokasi ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.


Di dalamnya terdapat tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil.


Di sekitar lokasi juga ada gudang untuk menampung arang sebelum diangkut kapal.


"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT 45 tahun selaku nakhoda kapal, dan AK 45 tahun selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade.


Total barang bukti mencapai sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.


Sementara 75 ton atau 2.654 karung lainnya diamankan dari gudang dapur arang. "Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton," ungkap Ade.


Selain arang, penyidik menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.


Hasil penyidikan sementara, dapur arang beroperasi sejak 2022.


Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.


Kayu diolah menggunakan tungku. Tungku besar menghasilkan sekitar empat ton arang sekali bakar, tungku kecil sekitar dua ton.


Arang dijual sekitar Rp3.000 per kilogram di lokasi. Nilai melonjak setelah dikirim ke Malaysia.


"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," jelasnya.


Penyidik telah memeriksa lima saksi serta melakukan pemeriksaan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.


Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga mangrove di Rupat.


"Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri," kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.


Menurut Herry, mangrove berperan penting melindungi pesisir Pulau Rupat dari abrasi, terlebih pulau tersebut merupakan wilayah terluar Indonesia.


Luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luasnya sekitar 15.552 hektare.


Terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare lebat, dan 826 hektare sedang.


Ia menegaskan upaya menjaga mangrove tidak hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi.


Polda Riau bersama Kodam XIX Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.


"Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan," katanya. (src, mcr)


 




 
Berita Lainnya :
  • Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai
  • Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Tapung
  • Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
  • Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
  • Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai
    02 Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Tapung
    03 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
    04 Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
    05 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    06 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    07 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    08 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    09 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    10 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    11 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    12 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    13 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    14 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    15 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
    16 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    17 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    18 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    19 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    20 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    21 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    22 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat