Jumat, 06 November 2026 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu | Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin | Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026 | Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November | Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 | Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
Jumat, 06 November 2026 - 08:34:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Kepolisian Sektor Tapung Hilir, Polres Kampar, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Seorang pria berinisial L alias Binceng (39), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan bersama 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,49 gram.


Penangkapan berlangsung pada Kamis 5 November 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman terduga pelaku di RT 007 RW 002, Desa Kota Bangun.


Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri SH MH menjelaskan penangkapan dilakukan bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham SH MH dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.


Petugas berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Bangun.


Berdasarkan kronologi, pengungkapan bermula ketika Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian di kediaman terduga pelaku. Saat petugas mendatangi lokasi, L alias Binceng diketahui sedang berada di dalam rumahnya.


Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.


Iptu Riko Rizki Masri menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 11 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas plafon rumah setelah diduga dibuang atau disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan paket diduga sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram. Penemuan barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Selain 11 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua dompet berwarna hitam dan merah muda, dua unit timbangan, satu bal plastik klip, satu lembar plastik klip tambahan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.


Dompet hitam diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika, sedangkan dompet merah muda digunakan untuk menyimpan timbangan. Sementara timbangan dan plastik klip diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan serta pengemasan narkotika sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.


Lebih lanjut, Iptu Riko menjelaskan petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap L alias Binceng. Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui bahwa paket diduga sabu yang ditemukan di atas plafon rumah merupakan miliknya.


Kepada petugas, L alias Binceng mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial H. Barang tersebut menurut pengakuannya diambil di kawasan Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.


Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.


Selain penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine L alias Binceng dinyatakan positif mengandung metamphetamin.


Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian di lokasi selesai dilaksanakan, L alias Binceng beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, L alias Binceng disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menelusuri seseorang berinisial H yang disebut sebagai sumber barang tersebut. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
  • Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
  • Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
  • Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
  • Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    02 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    03 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    04 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    05 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    06 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    07 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    08 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    09 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    10 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    11 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
    12 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    13 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    14 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    15 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    16 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    17 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    18 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    19 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    20 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
    21 Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
    22 Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat