Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
SULUHRIAU, Pekanbaru- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan larangan tegas, terkait pemasangan portal atau palang jalan di jalan perumahan yang dibangun dan diperbaiki pemerintah menggunakan APBD.
Ia menegaskan jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus dapat digunakan semua orang.
"Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat," tegasnya, Selasa (22/9/2026).
Jangan sampai katanya, setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja.
Menurutnya, keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan penting untuk memperkuat konektivitas antar wilayah.
Jalan lingkungan dapat menjadi jalur penghubung maupun alternatif bagi warga. Sehingga kendaraan tidak hanya bertumpu pada ruas jalan utama.
"Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," ujarnya.
Untuk itu, Agung memerintahkan perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah melakukan inventarisasi.
Mendata jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD namun dipasang portal.
Pemerintah juga akan memeriksa status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan sekaligus keberadaan portal yang membatasi akses.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemko Pekanbaru dan dibangun pakai APBD, portal yang menutup akses umum harus dibuka atau ditertibkan.
"Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat," ucapnya.
Pemko Pekanbaru memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV atau pengaturan lalu lintas.
"Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan dan layanan darurat TRC 112," pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu belakangan tampak cukup banyak perumahan memiliki portal.
Menurut salah seorang warga salah satu perumahan Rahman (45) enggan ditulis domisilinya mengatakan, jika memang ada ketegasan Walikota untuk menertibkan portal di lingkungan perumahan, ia menai kemungkinan cukup banyak akan terkena penertiban.
"Kita berharap aparat Pemko betul-betul mendata dengan objektif sehingga program berjalan sesuai diharapkan. Saya yakin tidak semua warga suka perumahan di portal. Itu diduga ada motif-motif tertentu disamping dalih keamanan perumahan," ujar warga ini. (src)
Komentar Anda :