Kamis, 05 November 2026 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya | Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik | Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang | Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter | Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis | Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska
 
 
☰ Hukrim
Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak Ditangkap
Minggu, 20 September 2026 - 16:56:09 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tualang.


Tersangka Y alias IM 48 tahun diduga membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Ia ditangkap Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan tersangka pada 8 September 2026.


Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone.


Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.


Hasil penyidikan mengungkap tersangka sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sawit.


Api kemudian tidak terkendali dan meluas membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.


"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu 19 September 2026.


Saat petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru menghalangi.


Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari titik api mendatangi petugas sambil membawa dodos alat panen sawit. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.


"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.


Akibatnya petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam.


Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.


Penyidikan juga mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam dan bibit yang siap ditanam.


Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pembakar, tetapi juga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.


"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.


Tindakan menghalangi pemadaman juga menjadi perhatian serius karena menghambat upaya mencegah meluasnya api.


"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. (bbg)


 




 
Berita Lainnya :
  • Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
  • Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
  • Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
  • Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
  • Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    02 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    03 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    04 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
    05 Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
    06 Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska
    07 DPO Dua Bulan, Begal Parang yang Beraksi di Tarai Bangun Dibekuk di Jl Tuah Karya, Polisi Sita Motor
    08 Kalahkan Mike Rogers, Abdul El-Sayed Buka Jalan Jadi Senator Muslim Pertama AS
    09 Petani Pengedar Sabu di Desa Koto Mesjid Ditangkap, 3 Orang Diamankan
    10 Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin
    11 Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan
    12 Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
    13 Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
    14 MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
    15 Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja
    16 Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar
    17 Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Tersangka Jenderal Polri Ditahan, Termasuk LSP
    18 Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi
    19 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring
    20 Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap
    21 Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan
    22 Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat