Sabtu, 24 Oktober 2026 Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga | Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara | Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi | Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan | Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu | Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
 
 
☰ Sosial Budaya
Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
Rabu, 09 September 2026 - 15:52:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Perencanaan pembangunan daerah harus punya payung hukum yang kuat.


Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 


Rapat berlangsung virtual melalui Zoom Meeting. Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. 


Turut hadir jajaran Pemkab Indragiri Hulu, Biro Hukum Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan rancangan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi. 


Tujuannya mencegah pertentangan dan tumpang tindih. Sekaligus memastikan regulasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi pembangunan Inhu.


Ada dua Ranperkada yang dibahas. Pertama, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2026. Kedua, Rencana Kerja Perangkat Daerah Renja PD Tahun 2027.


Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau mencermati substansi dan sistematika. Sejumlah masukan diberikan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.


Untuk Ranperkada Perubahan RKPD 2026, tim merekomendasikan penyempurnaan Pasal 3. 


Penetapan Perubahan RKPD ditegaskan sebagai pedoman penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KUA dan PPAS, serta Perubahan APBD 2026.


Selain itu dilakukan koreksi redaksional pada Pasal 4 ayat 2. Tujuannya memperjelas rumusan dalam rancangan.


Pada Ranperkada Renja PD 2027 ditemukan satu bab belum tercantum. Yakni Bab Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan.


Penambahan bab itu diperlukan agar sistematika sesuai pedoman penyusunan RKPD 2027. 


Lampiran rancangan juga perlu diselaraskan dengan batang tubuh. Termasuk reposisi pengaturan sistematika Renja sebelum uraian rincian Renja.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong optimalisasi peran Kanwil. Pendampingan ke pemerintah daerah harus menghasilkan produk hukum berkualitas.


"Harmonisasi tidak hanya memastikan ketepatan teknis penyusunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keselarasan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Inhu dan Pemprov Riau.


Penyempurnaan kedua Ranperkada diharapkan menghasilkan regulasi perencanaan yang harmonis dan implementatif. 


Regulasi yang memberi kepastian hukum, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
  • Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
  • Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
  • Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
  • Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
    02 Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
    03 Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
    04 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
    05 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
    06 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    07 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    08 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    09 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    10 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    11 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    12 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    13 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    14 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    15 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    16 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    17 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    18 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    19 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    20 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    21 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    22 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat