Sabtu, 24 Oktober 2026 Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar | Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet | Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga | Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara | Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi | Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
 
 
☰ Sosial Budaya
Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
Rabu, 09 September 2026 - 15:40:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Hampir lima tahun berjalan, efektivitas standar layanan bantuan hukum kembali dievaluasi.


Rabu (9/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan. Kegiatannya digelar secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Jambi.


Diskusi membahas Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran.


Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian. Ia menyebut forum ini bagian dari evaluasi dampak kebijakan.


Tujuannya memastikan penyelenggaraan bantuan hukum menjamin hak masyarakat. Layanan harus berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady mengapresiasi forum ini. Menurutnya diskusi menjadi ruang objektif untuk seluruh ekosistem bantuan hukum.


Dalam pemaparan, Anhar Siregar menyampaikan implementasi di Provinsi Jambi cukup baik. Namun masih ada kendala pada regulasi, koordinasi, dan sistem informasi.


Herman dari BPHN menekankan pentingnya penerapan Starla Bankum dan Stopela Bankum. Keduanya menjadi acuan untuk kepastian, profesionalisme, akuntabilitas, dan pemerataan akses keadilan.


Pelaksanaan saat ini dipantau melalui e-Monev. Sistem itu menjadi bagian penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum.


Pembahasan menyorot peran strategis paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa atau Kelurahan.


Narasumber Rita Anggraini menyebut masih ada kesenjangan pengaturan. Mulai dari tugas, batas kewenangan, mekanisme penugasan, supervisi, hingga perlindungan dan pertanggungjawaban paralegal.


Kondisi ini menunjukkan perlu harmonisasi regulasi teknis. Agar peran paralegal di bawah Pemberi Bantuan Hukum maupun di Posbankum berjalan jelas dan memberi kepastian hukum.


Hasil evaluasi juga mencatat sejumlah tantangan lain. Regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi Posbankum dan skema bantuan hukum pemerintah daerah. Petunjuk teknis koordinasi belum rinci. Sistem pelaporan dan verifikasi data belum terintegrasi.


Selain itu ada keterbatasan anggaran operasional. Kapasitas SDM juga masih minim. Pembiayaan kegiatan nonlitigasi perlu diperkuat. Potensi tumpang tindih peran paralegal juga menjadi catatan.


Forum merumuskan rekomendasi bertahap.


Jangka pendek, diperlukan juknis operasional. Cakupannya koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan layanan nonlitigasi.


Jangka menengah, diarahkan harmonisasi kebijakan nasional dan daerah. Tujuannya mencegah duplikasi dan perbedaan standar.


Jangka panjang, direkomendasikan penyesuaian Permenkumham 4/2021. Penyesuaian agar lebih adaptif terhadap perkembangan Posbankum, paralegal desa, keterlibatan pemda, sistem informasi terintegrasi, dan kebutuhan pembiayaan berkelanjutan.


Di bawah pimpinan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil terus mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum.


Hasil diskusi ini diharapkan menjadi masukan strategis. Tujuannya mewujudkan layanan bantuan hukum yang terintegrasi, profesional, akuntabel, dan merata. Sekaligus memperkuat peran Posbankum dan paralegal hingga tingkat desa dan kelurahan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar
  • Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet
  • Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
  • Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
  • Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar
    02 Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet
    03 Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
    04 Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
    05 Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
    06 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
    07 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
    08 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    09 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    10 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    11 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    12 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    13 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    14 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    15 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    16 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    17 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    18 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    19 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    20 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    21 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    22 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat