Coba Buang Barang Bukti, Aksi Pengedar Sabu di Kuok Digagalkan Polisi
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:18:58 WIB
SULUHRIAU, Kuok - Gerak cepat Satresnarkoba Polres Kampar membuahkan hasil. Dua orang terduga pengedar narkoba ditangkap di Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026) malam.
Kedua pelaku berinisial DE, 28 tahun, warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok. Satu lagi DI, 19 tahun, warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1446 EI. Mobil itu terparkir di pinggir jalan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan. Prosesnya disaksikan perangkat desa setempat.
Dari penggeledahan ditemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 6,87 gram. Barang bukti dibungkus plastik klip.
Enam paket ditemukan di dalam dompet warna coklat yang diletakkan di dasbor depan sebelah kanan. Satu paket lainnya ditemukan jatuh di tanah.
"Paket itu jatuh di bawah pintu mobil depan sebelah kanan. Saat itu pelaku DE mencoba melarikan diri," jelas Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang.
Berdasarkan keterangan DE, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial LE di wilayah Marpoyan, Kota Pekanbaru. Ia mengaku menjemput barang itu bersama DI.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian
Komentar Anda :