Senin, 05 Oktober 2026 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya | Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian | Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi | Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional | Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan | IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan, Dorong UMK Semakin Kuat dan Naik Kelas
Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35:00 WIB

SULUHRIAU, Duri – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 


Hal tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya bertajuk “Kenali Fidusia, Perkuat Usaha, Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan” yang digelar di Hotel Amadeo Duri, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Riau dalam mendekatkan layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK. 


Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk legalitas usaha serta fungsi dan manfaat Jaminan Fidusia dalam mendukung aktivitas pembiayaan usaha.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus mendorong agar edukasi layanan AHU dilakukan secara lebih luas dan mudah dipahami masyarakat. 


Penguatan pemahaman mengenai legalitas usaha dan Jaminan Fidusia dinilai penting agar pelaku UMK mampu menjalankan usahanya dengan lebih tertib serta memiliki kepastian hukum dalam mengembangkan usaha.


Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta menyampaikan permasalahan terkait pembayaran kredit melalui debt collector yang telah dilakukan dan memiliki kuitansi, namun pembayaran tersebut tidak tercatat karena tidak disetorkan kepada perusahaan. 


Narasumber menjelaskan pentingnya segera melaporkan permasalahan kepada perusahaan pembiayaan dengan melampirkan kuitansi dan kronologi pembayaran serta menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian.


Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kondisi Perseroan Perorangan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Peserta menanyakan apakah masih memiliki kewajiban pelaporan pajak atau sebaiknya Perseroan Perorangan tersebut ditutup. 


Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa pemilik tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan dan melaporkan kondisi usahanya kepada kantor pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 


Apabila tidak lagi ingin melanjutkan usaha, Perseroan Perorangan dapat dibubarkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.


Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, perbankan, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan lainnya. 


Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan AHU sekaligus memastikan informasi mengenai legalitas usaha, Perseroan Perorangan, dan Jaminan Fidusia dapat diterima secara tepat.


Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi dan pendampingan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. 


Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai legalitas usaha dan Jaminan Fidusia, pelaku UMK diharapkan mampu memperkuat fondasi usahanya, memperoleh kepastian hukum, dan berkembang menjadi usaha yang semakin profesional serta berdaya saing. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
  • Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
  • Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
  • Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
  • Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    02 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    03 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    04 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    05 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    06 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    07 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    08 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    09 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    10 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
    11 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    12 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    13 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    14 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
    15 PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
    16 Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
    17 Wantimpres Resmi Dilantik, 26 Tokoh Termasuk Rocky Gerung dan Quraish Shihab
    18 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    19 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    20 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    21 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    22 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat