Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat langkah melindungi Kekayaan Intelektual. Tujuannya mendorong inovasi dan mempercepat transformasi digital di pemerintahan.
Komitmen itu ditegaskan dalam sosialisasi nasional, Kamis (13/8/2026). Kegiatan diikuti secara luring dari Ruang Rapat Kakanwil dan daring lewat Zoom.
Hadir secara nasional Dirjen KI Kemenkum Dr. Hermansyah Siregar. Juga Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo.
Para Kakanwil se-Indonesia, Kepala BRIDA, BALITBANGDA, dan BAPPEDALITBANG dari berbagai daerah juga ikut.
Dari Riau, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memastikan jajarannya terlibat penuh.
Yusharto dalam sambutan pembukaan menyebut digitalisasi sudah jadi kebutuhan. Tata kelola pemerintahan kini dituntut efektif, efisien, transparan, dan adaptif.
Di tengah perubahan itu, inovasi pemerintah harus dilindungi. Mulai dari kebijakan, metode pelayanan, aplikasi digital, desain, merek, hingga karya kreatif.
"Semua itu perlu perhatian dari aspek pelindungan Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Dirjen KI Hermansyah menambahkan, KI adalah instrumen strategis. Fungsinya mendorong inovasi daerah dan meningkatkan kreativitas.
KI juga memperkuat pelindungan atas hasil inovasi. Sekaligus menaikkan daya saing daerah.
Menurutnya, KI tidak hanya soal hukum. KI adalah aset. Jika dikelola baik, bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Karena itu pemahaman soal Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga KI Komunal harus terus diperkuat.
Penguatan ini sejalan dengan Rencana Induk KI Nasional 2027-2036. RIKIN menempatkan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi.
Targetnya jelas. Mewujudkan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.
Ke depan, tiap daerah diminta membuat Rencana Induk KI Daerah atau RIKIDA. Isinya menyesuaikan potensi dan karakteristik wilayah.
Sinkronisasi perencanaan dan anggaran pusat-daerah juga ditekankan. Agar pengembangan KI berjalan terarah dan terukur.
Yusharto menekankan pentingnya ekosistem inovasi yang terintegrasi.
Pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan perguruan tinggi, BRIN dan BRIDA, komunitas kreator, pelaku usaha, Sentra KI, hingga aparat penegak hukum.
Harapannya, inovasi daerah tidak berhenti di pendaftaran. Tapi bisa dikembangkan, dimanfaatkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya.
Sinergi dengan Pemda dan pemangku kepentingan akan terus dibangun. Agar setiap inovasi kebijakan dan pemanfaatan teknologi di Riau mendapat pelindungan optimal.
Hasilnya diharapkan memberi dampak langsung. Baik untuk pelayanan publik, perekonomian, maupun daya saing daerah. (rls)
Komentar Anda :