Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
2 Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Digerebek Dinihari, Barang Bukti 12,07 Gram Sabu Disimpan di Bawah Kasur
Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:53:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Polsek Kampar Kiri bersama personel Batalyon TP 898 Pencalang Sakti berhasil membekuk dua terduga pelaku peredaran narkoba.


Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.


Kedua pelaku adalah RI (19), warga Desa Kebun Durian dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 12,07 gram.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing karena sudah meresahkan warga.


Pengungkapan berawal saat tim gabungan mendatangi rumah RI di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket sabu.


Barang haram itu dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu dibalut lakban coklat dan disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna. Kotak itu diletakkan di bawah kasur kamar RI.


Saat diinterogasi, RI mengaku barang tersebut merupakan titipan yang harus diantarkan kepada AL.


"Tim kemudian bergerak ke Desa Sungai Lipai dan mengamankan AL di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Zuhri.


Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku mendapat perintah dari RI untuk mengambil sabu dari seorang berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru.


Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RI dan AL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu EM yang diduga sebagai pemasok di Pekanbaru. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat