Ratusan Pedagang STC Geruduk DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian HGB 133 Ruko yang Berakhir Tahun Ini
SULUHRIAU, Pekanbaru– Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk memperjuangkan nasib 133 unit ruko yang hak guna bangunan (HGB)-nya berakhir pada 2026.
Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kepastian hukum atas status bangunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Aksi tersebut menjadi puncak keresahan para pedagang yang mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
Di sisi lain, mereka menilai kebijakan pemerintah justru membuat aktivitas usaha semakin terhenti setelah sejumlah ruko disegel.
Sejak pagi, ratusan pedagang memadati halaman Gedung DPRD Kota Pekanbaru dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar hak HGB 133 unit ruko di kawasan Pasar Induk STC dikembalikan atau diberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi para pedagang kemudian diterima dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang, Ismed, menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP), sementara status HGB ruko yang ditempati para pedagang belum mendapatkan kejelasan.
Menurut Ismed, ruko yang mereka tempati berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk Sukaramai Trade Center.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan terhadap status lahannya. HGB Pasar Induk disebut telah diperpanjang hingga tahun 2046, sedangkan HGB 133 unit ruko milik pedagang tidak memperoleh perpanjangan.
"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046," ujar Ismed.
Ia mengungkapkan, kondisi para pedagang semakin sulit setelah ruko yang mereka tempati disegel sehingga aktivitas perdagangan terhenti.
Dampaknya, banyak pelaku usaha kehilangan sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
"Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal itu menjadi sumber penghidupan kami. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami," katanya.
Para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menjadi mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru agar persoalan tersebut segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai mekanisme perpanjangan atau pembaruan HGB sehingga pelaku usaha dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi tanpa dihantui ketidakpastian hukum.
Sementara itu, DPRD Kota Pekanbaru menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pedagang melalui rapat dengar pendapat. Hingga berita ini ditulis, pembahasan antara DPRD, perwakilan pedagang, dan pihak terkait masih berlangsung guna mencari solusi atas polemik status HGB 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menjaga iklim usaha di pusat perdagangan Kota Pekanbaru. (src)
Komentar Anda :