Operasi Dini Hari, Polsek Tapung Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kota Bangun
Minggu, 02 Agustus 2026 - 20:25:00 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan Minggu Minggu (2/8/2026)dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di area perkebunan sawit milik warga.
Tersangka berinisial ID (38) tahun, warga setempat. Ia diamankan bersama barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 2,28 gram serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga resah karena aktivitas pelaku yang diduga sudah lama menjual dan menggunakan narkoba di wilayah tersebut.
"Masyarakat melapor pelaku sering berkumpul di kebun sawit untuk memakai dan menjual sabu. Berdasarkan laporan itu kami langsung turun melakukan penyelidikan," ujar AKP Khairil.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi. ID berhasil diamankan saat berada di perkebunan.
Penggeledahan kemudian dilakukan disaksikan perangkat desa. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, ID mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ID yang tinggal di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, ID disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (hpk)
Komentar Anda :