Sempena HUT Riau ke-69, Pemprov Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Agustus
SULUHRIAU, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program yang menjadi kado Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau itu memberikan keringanan besar bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan di Provinsi Riau, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga sektor lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, SF Hariyanto mengimbau masyarakat tidak menunda kesempatan tersebut mengingat masa berlaku program hanya sampai akhir Agustus.
"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Menurut Ninno, skema pemutihan kali ini memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun.
Sebagai contoh, apabila kendaraan menunggak selama lima tahun, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar seluruh tunggakan tersebut. Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sedangkan sisa tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh dendanya dihapuskan.
"Kalau misalnya kendaraan menunggak lima tahun, yang dibayar hanya dua tahun, yaitu satu tahun yang tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan status administrasi kendaraan tanpa harus terbebani akumulasi tunggakan yang selama ini menjadi kendala.
Program pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat di Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.
"Kesempatan ini hanya berlangsung selama bulan Agustus. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan," tutup Ninno.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (src)
Komentar Anda :