Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Rokan Hilir
Terasi Bagan Rohil Didorong Jadi Produk Lokal Mendunia, Kemenkum Riau Turun Dampingi Raih Sertifikat IG
Kamis, 30 Juli 2026 - 20:35:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat upaya melindungi produk khas daerah. 


Kali ini fokusnya ke Terasi Bagan Rokan Hilir yang tengah dipersiapkan untuk mendapat perlindungan Indikasi Geografis (IG), Kamis (30/8/2026).


Pendampingan penyusunan dokumen Deskripsi IG dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. 


Langkah ini jadi persiapan utama sebelum pengajuan permohonan IG sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk daerah yang punya nilai budaya, ekonomi, dan ciri khas.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan perlindungan lewat skema KI penting agar produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tapi juga punya nilai tambah dan daya saing.


Dukungan itu diwujudkan dengan turunnya tim Bidang Pelayanan KI untuk memberi pendampingan teknis kepada Pemkab Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG, serta para pelaku usaha Terasi Bagan.


Kegiatan berlangsung di Dinas Perikanan Rokan Hilir. Hadir Sekretaris Dinas Perikanan Deni Arif, penyuluh perikanan, Ketua Tim Kerja Bidang KI Eva Lusiana dan Aditya Nugraha, para Analis KI, perwakilan MPIG Terasi Bagan, serta pengelola terasi.


Deni Arif mengapresiasi pendampingan Kemenkum Riau. Ia menyampaikan SK MPIG Terasi Bagan Rokan Hilir sudah terbit dan ditandatangani Bupati. Dengan begitu, tahapan selanjutnya adalah merampungkan dokumen deskripsi sebagai syarat utama pengajuan IG.


Tim Analis KI Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan, dokumen Deskripsi IG harus memuat lengkap sejarah, reputasi, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, hingga proses produksi Terasi Bagan. 


Agar datanya valid, perlu koordinasi dengan Dinas Perikanan, penyuluh, MPIG, dan pelaku usaha. Rencananya juga akan dilakukan survei langsung ke lokasi produksi untuk melihat proses pengolahan terasi dari awal hingga siap dipasarkan.


Ketua Tim Kerja Bidang KI Aditya Nugraha menyebut ada tiga unsur kunci dalam pengajuan IG yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas. 


"Terasi Bagan punya potensi besar. Namanya sudah dikenal luas, punya aroma dan rasa khas, serta dibuat dengan cara turun-temurun di wilayah Bagan, Sinaboi, dan Bangko," kata Aditya.


Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau menargetkan dokumen Deskripsi IG Terasi Bagan segera rampung. Dokumen itu nantinya menjadi dasar pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan kualitas dan reputasi Terasi Bagan tetap terjaga. Sekaligus meningkatkan nilai jual, daya saing, dan memberi dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Rokan Hilir. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat