SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengharmonisasi tiga rancangan peraturan penting milik Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rapat digelar Jumat (18/9/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan difasilitasi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Hadir Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Bapenda Rohil, Kepala Diskominfotiks Rohil, Kepala Pelaksana BPBD Rohil, Bagian Hukum Rohil, Biro Hukum Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Harmonisasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan, menyelaraskan substansi, menyerap masukan pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi.
Proses ini juga memastikan produk hukum daerah sinkron dengan hukum nasional.
Adapun tiga rancangan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Untuk Rancangan Perbup Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, harmonisasi diarahkan agar ada pedoman pemeriksaan yang tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.
Substansinya harus selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksananya.
Sementara Rancangan Perbup Satu Data diarahkan untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah.
Pengaturan ini mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui Satu Data, Pemkab Rohil diharapkan memiliki basis data berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibahas sebagai landasan hukum daerah agar pelaksanaan penanggulangan bencana terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Pengaturan ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah pada tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Rancangan ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan, koordinasi antar instansi, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penanganan dan pemulihan akibat bencana.
Secara keseluruhan, ketiga rancangan masih perlu disempurnakan dari aspek substansi, kewenangan, kesesuaian jenis dan hierarki peraturan, serta teknik penyusunan.
Proses penyusunan juga harus berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran P3H terus mendorong harmonisasi sebagai bagian penguatan kualitas produk hukum daerah.
Harmonisasi diharapkan tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ketiga rancangan dinilai memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap memperhatikan keselarasan substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat berlangsung lancar dan menjadi tahapan penyempurnaan sebelum melanjutkan proses pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku. (src)
Komentar Anda :