SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau terus menggenjot perlindungan produk unggulan daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis untuk Nanas Mahkota Siak.
Langkah itu diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak dalam kegiatan pendampingan penyusunan dokumen IG, Senin 27 Juli 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran ini. Menurutnya, IG adalah bentuk komitmen negara melindungi potensi ekonomi kreatif dan komoditas khas masyarakat Riau.
Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dipimpin Eva Lusiana dan Aditya Nugraha hadir langsung memberikan pendampingan teknis. Fokusnya memastikan seluruh syarat pendaftaran IG terpenuhi secara lengkap.
Mulai dari karakteristik produk, kualitas, reputasi, cakupan wilayah geografis, hingga metode budidaya harus dituangkan dalam dokumen deskripsi sesuai aturan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Siak Kaharudin mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut Nanas Mahkota Siak memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Rasanya manis, teksturnya renyah, aromanya khas, dan semua itu dipengaruhi kondisi tanah serta iklim Kabupaten Siak.
Dalam diskusi, Pemkab Siak juga memaparkan sejumlah kendala. Di antaranya pemetaan lahan seluas sekitar 700 hektare yang tersebar, kebutuhan uji laboratorium produk, serta penyelarasan penetapan logo bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG Nanas Mahkota Siak.
Tim KI Kemenkum Riau menjelaskan ada tiga unsur utama dalam pendaftaran IG yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas. Ketiganya menjadi bukti keterkaitan keunggulan produk dengan faktor geografis daerah asal.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya melengkapi data pendukung. Seperti peta titik koordinat wilayah produksi, hasil uji laboratorium, sejarah produk, teknik budidaya, hingga sistem pengawasan mutu. Semua data itu wajib untuk proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak menargetkan Nanas Mahkota segera mendapat perlindungan hukum.
Jika IG terbit, produk ini akan memiliki nilai tambah lebih tinggi, daya saing kuat di pasar nasional maupun ekspor, serta memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi petani di Siak. (rls)
Komentar Anda :