Patroli Humanis Satlantas Polres Kampar, Tegur Pelanggar di Kampar Kiri Hilir Tanpa Tilang
SULUHRIAU, Kampar - Satuan Lalu Lintas Polres Kampar kembali turun ke jalan. Selasa 28 Juli 2026, personel menggelar patroli sekaligus memberikan teguran humanis kepada pengendara di Jalan Lintas Tengah KM 33, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kanit Turjagwali IPDA Brilian Sendi Putra Darpita bersama enam anggota Unit Turjagwali. Ruas jalan tersebut dipilih karena memiliki intensitas kendaraan yang cukup tinggi.
Alih-alih langsung menilang, petugas lebih dulu menyapa dan mengingatkan pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar. Teguran disampaikan dengan cara persuasif agar pesan keselamatan sampai.
Selain menegur, polisi juga memberikan edukasi. Di antaranya pentingnya memakai helm berstandar SNI, menggunakan sabuk pengaman, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta mematuhi rambu lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Satlantas ingin membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan sekadar menindak.
Kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan menciptakan rasa aman bagi warga yang beraktivitas. Dengan patroli rutin, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kampar bisa terjaga.
Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani menegaskan, patroli humanis akan terus dilakukan. Bagi polisi, keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
"Keselamatan di jalan bukan hanya urusan petugas. Kami mengajak masyarakat lebih disiplin. Patuh aturan bukan untuk menghindari sanksi, tapi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," ujar Wulan di tempat terpisah.
Ia menambahkan, Satlantas akan konsisten hadir memberikan pelayanan, edukasi, dan pengawasan. Tujuannya satu, menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kampar. (hpk)
Komentar Anda :