AMPHR Desak Kemenag Copot Kepala MAN 1 Pekanbaru, Jika Tak Ditindaklanjuti Ancam Tempuh Jalur Hukum
SULUHRIAU, Pekanbaru – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Rabu (15/7/2026) Kedatangan mereka untuk menyuarakan keresahan publik terkait tata kelola di MAN 1 Pekanbaru yang diduga sarat pungutan tidak wajar.
Rombongan AMPHR dipimpin Ketua Umum Muhammad Amri Hasibuan. Mereka diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi beserta jajaran.
Dalam audiensi itu, Amri menegaskan Kemenag tidak boleh diam. Ia menilai dugaan praktik yang terjadi di lembaga pendidikan negeri itu berpotensi mencoreng prinsip pendidikan yang adil dan gratis.
Ada dua poin utama yang disorot AMPHR. Pertama, soal biaya perpisahan siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025. AMPHR menyebut ada kewajiban membayar Rp600 ribu per siswa. Bukti berupa surat edaran bahkan sudah beredar luas di media sosial.
Kedua, terkait penerimaan siswa baru tahun 2024. AMPHR menduga ada penetapan biaya masuk mencapai Rp8,4 juta. Sistemnya disebut dikelompokkan dan dinilai bertentangan dengan asas pemerataan akses pendidikan.
"Kami tidak datang untuk cari sensasi. Kami membawa suara masyarakat. Kalau setelah diperiksa semua dugaan ini terbukti, maka Kepala MAN 1 Pekanbaru harus dievaluasi total, dipanggil, dan dicopot. Itu bentuk pertanggungjawaban moral dan administrasi," ujar Muhammad Amri Hasibuan di hadapan pejabat Kemenag.
Ia menambahkan, sekolah seharusnya menjadi tempat menumbuhkan kejujuran dan integritas. Bukan malah membuat orang tua resah karena beban biaya yang memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Suhadi mengapresiasi kepedulian AMPHR terhadap dunia pendidikan. Ia memastikan seluruh laporan dan bukti yang disampaikan akan segera diteruskan sesuai prosedur yang berlaku di Kanwil Kemenag Riau.
AMPHR juga meminta kepastian tindak lanjut. Mereka memberi tenggat waktu 3x24 jam agar ada langkah konkret dari pihak Kemenag.
Pihak Kanwil kemudian meminta waktu hingga Senin, 20 Juli 2026 untuk melakukan pendalaman laporan dan menyampaikan update penanganannya kepada publik.
AMPHR berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika hingga batas waktu yang disepakati tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan mengambil langkah lanjutan sesuai jalur hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi.
Berikut Tuntutan AMPHR kepada Kemenag Riau:
1. Lakukan investigasi menyeluruh dan terbuka atas dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru.
2. Segera panggil dan lakukan evaluasi total terhadap Kepala MAN 1 Pekanbaru.
3. Copot Kepala MAN 1 Pekanbaru jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
4. Umumkan hasil pemeriksaan ke publik sebagai wujud akuntabilitas. (rls, src)
Komentar Anda :