Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Metropolis
Gakkum DLHK Pekanbaru Jaring 29 Warga Bung Sampah Sembarangan dan Didenda Rp11,9 Juta
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:04:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Upaya menertibkan kota terus digencarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. 


Selama enam bulan pertama tahun 2026, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK berhasil menjaring 29 orang warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.


Para pelanggar itu diamankan petugas di berbagai titik di Kota Pekanbaru. Penindakan dilakukan terhadap warga perorangan maupun perwakilan badan usaha yang melanggar aturan.


Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut seluruh pelanggar dijerat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.


"Dari Januari sampai Juni 2026 kami mencatat ada 29 pelanggar yang terjaring. Mereka ditindak karena membuang sampah sembarangan di wilayah kota," ujar Reza, Rabu (15/7/2026).


Denda Masuk Kas Daerah


Dari penindakan itu, pemerintah kota memperoleh denda administratif senilai Rp11.950.000. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.


"Total denda yang terkumpul Rp11 juta 950 ribu. Uangnya sudah masuk ke kas daerah," jelas Reza.


DLHK menegaskan sanksi ini diberikan agar masyarakat jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Petugas Gakkum akan terus melakukan patroli dan operasi di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.


Imbauan Jaga Kota Tetap Bersih


Reza mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya membuang sampah pada tempatnya adalah tanggung jawab bersama.


"Kami berharap tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan. Saat ini sudah ada Lembaga Pengelola Sampah atau LPS yang resmi bertugas mengangkut sampah dari rumah ke TPA," pungkasnya.


DLHK juga mengingatkan bahwa pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2014 bisa berujung pada sanksi denda. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang sudah tersedia agar Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat