Gakkum DLHK Pekanbaru Jaring 29 Warga Bung Sampah Sembarangan dan Didenda Rp11,9 Juta
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:04:37 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru – Upaya menertibkan kota terus digencarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK berhasil menjaring 29 orang warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.
Para pelanggar itu diamankan petugas di berbagai titik di Kota Pekanbaru. Penindakan dilakukan terhadap warga perorangan maupun perwakilan badan usaha yang melanggar aturan.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut seluruh pelanggar dijerat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari Januari sampai Juni 2026 kami mencatat ada 29 pelanggar yang terjaring. Mereka ditindak karena membuang sampah sembarangan di wilayah kota," ujar Reza, Rabu (15/7/2026).
Denda Masuk Kas Daerah
Dari penindakan itu, pemerintah kota memperoleh denda administratif senilai Rp11.950.000. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
"Total denda yang terkumpul Rp11 juta 950 ribu. Uangnya sudah masuk ke kas daerah," jelas Reza.
DLHK menegaskan sanksi ini diberikan agar masyarakat jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Petugas Gakkum akan terus melakukan patroli dan operasi di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Imbauan Jaga Kota Tetap Bersih
Reza mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya membuang sampah pada tempatnya adalah tanggung jawab bersama.
"Kami berharap tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan. Saat ini sudah ada Lembaga Pengelola Sampah atau LPS yang resmi bertugas mengangkut sampah dari rumah ke TPA," pungkasnya.
DLHK juga mengingatkan bahwa pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2014 bisa berujung pada sanksi denda. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang sudah tersedia agar Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah. (src)
Komentar Anda :