SULUHRIAU – Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII pada 21 Juli 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengenai potensi celah hukum yang bisa merugikan negara.
Peringatan itu disampaikan SMSI melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Jumat (10/7/2026). SMSI mendesak Panitia Kerja Panja RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.
Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage.
Artinya perusahaan memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau perlakuan perpajakan lebih menguntungkan.
Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion. Keuntungan korporasi dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.
5 Desakan SMSI ke Panja RUU PFII
Untuk mengantisipasi risiko itu, SMSI memberikan lima masukan kepada Panja RUU PFII agar ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.
Pertama, menerapkan substance requirement. Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk mengejar keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.
Ketiga, mengatur tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse. Regulator harus diberi kewenangan menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional. Meliputi prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting BEPS, serta rekomendasi Financial Action Task Force FATF, agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil," tegas Dr. Agus Syabarrudin.
*Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan*
SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel juga menjadi faktor utama.
Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi. Dengan demikian PFII dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (rls)
Komentar Anda :