Sejak Ditahan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Kunjungan Perdana Keluarga di Rutan KPK
SULUHRIAU, Pekanbaru – Setelah hampir sepekan menjalani penahanan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, akhirnya mendapat kesempatan bertemu dengan keluarga intinya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi pertemuan langsung pertama sejak Suhardiman resmi ditahan KPK pada 1 Juli 2026 terkait perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam suasana yang berlangsung tertutup, pihak keluarga memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan dukungan moril sekaligus memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi Suhardiman selama berada di rumah tahanan.
Penasihat hukum Suhardiman, Rizky JP Poliang, mengatakan KPK hanya mengizinkan keluarga inti untuk melakukan kunjungan.
"Yang diperbolehkan masuk hanya istri dan anak beliau. Untuk keluarga besar maupun pihak lain belum mendapat izin melakukan kunjungan," ujar Rizky.
Menurutnya, pertemuan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain melepas rindu, keluarga juga membawa sejumlah barang keperluan sehari-hari, seperti pakaian ganti, makanan, serta perlengkapan ibadah yang dibutuhkan Suhardiman selama menjalani masa penahanan.
Rizky tidak merinci isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Namun, ia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Suhardiman saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. KPK menduga praktik tersebut terjadi dalam proses seleksi jabatan Sekda pada 2025.
Dalam perkara itu, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda. Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, Zulkarnain disebut sebagai pihak yang memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sebelumnya berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (src)
Komentar Anda :