Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Peristiwa
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Coret Nama Dahari dari Daftar Anggota Selamanya
Jumat, 03 Juli 2026 - 19:35:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik. 


Keanggotaan Dahari, anggota PWI Bengkalis, resmi dicabut untuk selamanya. Alasannya terbukti menggunakan ijazah tidak asli saat mendaftar menjadi anggota.


Pencabutan itu mengacu pada putusan Dewan Kehormatan PWI Riau bernomor 29 Juni 2026. Surat keputusan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, dan jajaran DK lainnya.


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan kronologi prosesnya, Kamis 2 Juli 2026. Laporan dugaan pelanggaran diterima sejak 6 Maret 2025.


"Laporan itu langsung kami teruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK melakukan pemeriksaan terhadap Dahari dan beberapa saksi," terang Bambang.


Dalam pemeriksaan, Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang terkumpul, DK menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026. Hasilnya, DK memutuskan memberhentikan Dahari dari keanggotaan PWI Riau tanpa batas waktu.


Bambang menyebut, DK bekerja teliti sebelum menjatuhkan sanksi. Seluruh bukti dikumpulkan dan keterangan pihak terkait dimintai.


Selain Dahari, DK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris Agustiawan. Keduanya mendapat teguran tertulis. 


DK menilai keduanya tidak melanggar AD/ART PWI secara materiil. Namun keduanya dianggap lalai secara prosedur karena membiarkan kasus itu berlanjut padahal sudah mengetahuinya sejak awal.


"DK tidak menemukan unsur pelanggaran AD/ART oleh Adi Putra dan Agustiawan. Tapi ada kelalaian prosedural berupa pembiaran terhadap hal yang sudah diketahui lebih dulu," kata Bambang.


Sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan berhak mengajukan keberatan. Sanggahan atau banding bisa disampaikan ke DK PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan keluar.


"Putusan DK PWI Riau mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Jika ingin menyanggah atau banding, tenggatnya 14 hari ke DK PWI Pusat," tutup Bambang. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat