Gerindra Buka Suara Soal Penahanan Bupati Kuansing, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Tak Lindungi Kader
SULUHRIAU– Partai Gerindra akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai berlambang kepala Garuda itu menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada kader yang tersangkut perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, sikap Gerindra terhadap kasus korupsi sudah jelas dan sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Gerindra menghormati setiap proses hukum, terlebih yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Itu merupakan amanat yang selalu disampaikan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra," ujar Sugiat.
Ia menegaskan, komitmen tersebut berlaku tanpa memandang status maupun jabatan seseorang. Karena itu, siapa pun kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Di Gerindra tidak ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang tersangkut persoalan korupsi akan kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tegasnya.
Menurut Sugiat, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan rakyat.
Jabatan, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia menilai komitmen tersebut telah ditunjukkan dalam berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk ketika pihak-pihak yang dinilai dekat dengan lingkaran kekuasaan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan orang yang dianggap dekat sekalipun, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, KPK telah resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus itu.
Dengan sikap resmi yang disampaikan Gerindra, partai memastikan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK hingga proses peradilan selesai. (src, sr5)
Komentar Anda :