KI Riau Soroti Kualitas Informasi Publik, Agung Siap Kumpulkan Seluruh PPID Pemko Pekanbaru
SULUHRIAU, Pekanbaru– Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan informasi yang cepat dan transparan, kualitas pengelolaan informasi publik kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahkan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berkomitmen memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dengan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan dan Yulianti Chaidir, di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan fungsi PPID serta optimalisasi pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi publik.
Dalam kesempatan itu, Agung Nugroho menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami berkomitmen memperkuat fungsi PPID di seluruh OPD agar pelayanan informasi publik semakin baik, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung Nugroho.
Menurutnya, kualitas pengelolaan informasi publik menjadi salah satu faktor yang menentukan citra sebuah pemerintahan daerah. Tidak hanya citra institusi, tetapi juga citra kepala daerah dan seluruh pejabat yang ada di dalamnya.
Agung menilai kemampuan mengelola, mengemas, dan menyajikan data secara baik kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan di era digital saat ini.
"Citra Pemko Pekanbaru, citra pimpinan dan pejabatnya sangat ditentukan oleh bagaimana data dan informasi dikelola serta disampaikan secara baik, transparan dan berbasis teknologi informasi," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Agung berencana mengumpulkan seluruh PPID di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk memperkuat kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia bahkan meminta Komisi Informasi Provinsi Riau untuk ikut terlibat memberikan pembekalan kepada para PPID.
"Untuk itu, kami minta kesediaan KI Riau menjadi narasumber saat PPID di seluruh OPD kami kumpulkan nanti," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Riau, Zufra Irwan, menegaskan bahwa penguatan PPID merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru perlu terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
"Kita berharap seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Zufra.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan layanan informasi publik. Dengan sistem yang baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Zufra, penguatan fungsi PPID tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Komisi Informasi Provinsi Riau sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik.
Kolaborasi itu diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin terbuka, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pekanbaru di era keterbukaan informasi saat ini. (rls, src)
Komentar Anda :