SULUHRIAU, Pekanbaru –Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Rapat Gelar Perkara pada di Ruang Rapat Kepala Kantor, Selasa (2/6/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan menghadapi agenda persidangan lanjutan serta memastikan kesiapan materi dan dokumen yang akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).
Rapat difokuskan pada pembahasan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan, termasuk evaluasi dokumen dan strategi penyusunan jawaban untuk agenda persidangan berikutnya.
Selain itu, dilakukan pembahasan teknis terkait pelaksanaan proses beracara secara elektronik guna memastikan seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan rapat gelar perkara ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola penanganan perkara yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kakan Kemenkum menekankan pentingnya kesiapan substansi maupun administrasi dalam menghadapi setiap tahapan persidangan agar kepentingan organisasi dapat terwakili secara optimal.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penyusunan jawaban untuk agenda persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 melalui sistem e-Court.
Tim yang terlibat melakukan pencermatan terhadap materi perkara dan menyusun langkah tindak lanjut guna memastikan seluruh dokumen pendukung dapat disampaikan secara tepat waktu dan komprehensif.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik, sekaligus mendukung pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum Riau," ujarnya. (rls)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan menghadapi agenda persidangan lanjutan serta memastikan kesiapan materi dan dokumen yang akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).
Rapat difokuskan pada pembahasan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan, termasuk evaluasi dokumen dan strategi penyusunan jawaban untuk agenda persidangan berikutnya.
Selain itu, dilakukan pembahasan teknis terkait pelaksanaan proses beracara secara elektronik guna memastikan seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan rapat gelar perkara ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola penanganan perkara yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kakan Kemenkum menekankan pentingnya kesiapan substansi maupun administrasi dalam menghadapi setiap tahapan persidangan agar kepentingan organisasi dapat terwakili secara optimal.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penyusunan jawaban untuk agenda persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 melalui sistem e-Court.
Tim yang terlibat melakukan pencermatan terhadap materi perkara dan menyusun langkah tindak lanjut guna memastikan seluruh dokumen pendukung dapat disampaikan secara tepat waktu dan komprehensif.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik, sekaligus mendukung pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum Riau," ujarnya. (rls)
Komentar Anda :