Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Dari Audit Inspektorat Riau
31 SMAN Lakukan Praktik Markup Pengadaan Seragam Sekolah, Kelebihan Uang Harus Dikembalikan
Senin, 01 Juni 2026 - 17:41:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya praktik markup (penggelembungan) harga dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Riau. 


Temuan tersebut didapat setelah dilakukan audit terhadap 56 sekolah menyusul laporan dan keluhan dari para orang tua siswa.


Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengungkapkan dari puluhan sekolah yang diperiksa, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam.


“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Plt Gubernur Riau. Dari hasil audit terhadap 56 SMA Negeri, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up,” kata Jondra, Minggu (31/5/2026).


Sekolah yang diperiksa terdiri dari 19 SMA Negeri di Pekanbaru, tiga sekolah di Dumai, serta 34 sekolah di Kabupaten Siak. 


Dari hasil pemeriksaan tersebut, total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orangtua atau wali murid mencapai Rp566.265.000.


Menurutnya, hingga saat ini Inspektorat masih menunggu realisasi pengembalian dana dari pihak sekolah maupun komite sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam.


“Kami masih menunggu laporan tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa,” ujarnya.


Jondra menegaskan, praktik penjualan seragam yang mengarah pada keuntungan materi oleh sekolah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.


Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara yang terlibat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Riau juga diminta segera menyusun petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.


“Kami meminta agar dibuat aturan yang menjamin orang tua bebas membeli atau menyediakan seragam sendiri tanpa ada tekanan ataupun kewajiban dari sekolah maupun komite,” jelasnya.


Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau SF Hariyanto setelah menerima laporan masyarakat terkait mahalnya biaya seragam sekolah. Ia bahkan menilai kualitas seragam yang diterima siswa tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.


SF Hariyanto meminta seluruh uang hasil kelebihan pembayaran segera dikembalikan kepada wali murid dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat