Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Pendidikan
Dari Audit Inspektorat Riau
31 SMAN Lakukan Praktik Markup Pengadaan Seragam Sekolah, Kelebihan Uang Harus Dikembalikan
Senin, 01 Juni 2026 - 17:41:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya praktik markup (penggelembungan) harga dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Riau. 


Temuan tersebut didapat setelah dilakukan audit terhadap 56 sekolah menyusul laporan dan keluhan dari para orang tua siswa.


Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengungkapkan dari puluhan sekolah yang diperiksa, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam.


“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Plt Gubernur Riau. Dari hasil audit terhadap 56 SMA Negeri, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up,” kata Jondra, Minggu (31/5/2026).


Sekolah yang diperiksa terdiri dari 19 SMA Negeri di Pekanbaru, tiga sekolah di Dumai, serta 34 sekolah di Kabupaten Siak. 


Dari hasil pemeriksaan tersebut, total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orangtua atau wali murid mencapai Rp566.265.000.


Menurutnya, hingga saat ini Inspektorat masih menunggu realisasi pengembalian dana dari pihak sekolah maupun komite sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam.


“Kami masih menunggu laporan tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa,” ujarnya.


Jondra menegaskan, praktik penjualan seragam yang mengarah pada keuntungan materi oleh sekolah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.


Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara yang terlibat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Riau juga diminta segera menyusun petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.


“Kami meminta agar dibuat aturan yang menjamin orang tua bebas membeli atau menyediakan seragam sendiri tanpa ada tekanan ataupun kewajiban dari sekolah maupun komite,” jelasnya.


Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau SF Hariyanto setelah menerima laporan masyarakat terkait mahalnya biaya seragam sekolah. Ia bahkan menilai kualitas seragam yang diterima siswa tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.


SF Hariyanto meminta seluruh uang hasil kelebihan pembayaran segera dikembalikan kepada wali murid dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat