Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Peristiwa
Kantor Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Jemaah Haji Nonprosedural
Jumat, 22 Mei 2026 - 13:27:09 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan praktik haji nonprosedural.


Ini terbukti dengan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kecurigaan terhadap salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya ditolak berangkat keluar negeri. 


Petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang. 


Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.


Kepala Kantot Imigrasi (Kanim) Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. 


Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.


“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujar Ryang.


Ia juga menambahkan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural serta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat